VND.
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai nilai nominal apabila mempunyai nilai hukum dan kekuatan hukum yang jelas, namun pada kenyataannya tidak sepraktis yang ada saat ini.
Ketentuan konstitusi hanya sekedar dokumen hukum, dan ketaatan politik tidak didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi f.
Dalam praktiknya juga bisa terjadi kerancuan antara nilai nominal dan nilai normatif.
Hanya sebagian ketentuan UUD yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktek, sehingga dapat dikatakan hanya sebagian saja yang diterapkan secara normatif, sedangkan d Bagian lainnya hanya mempunyai nilai nominal sebesar g.
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai nilai semantik apabila aturan-aturan yang ada di dalamnya tetap sah secara hukum, namun pada kenyataannya konstitusi hanya memberikan bentuk pelaksanaan kekuasaan politik.
Banyak orang memandang konstitusi hanya sekedar "jargon" atau slogan yang sah untuk mempertahankan kekuasaan.
Tentang konten, nilai dan penerapan
bagaimana mempertahankan
kekuasaaan yang ada
ISI konstitusi