Mohon tunggu...
Jelisman Gulo
Jelisman Gulo Mohon Tunggu... Mahasiswa

Baca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

29 September 2025   07:52 Diperbarui: 29 September 2025   07:56 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sudah lama menjadi musuh besar bangsa Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan merusak tatanan demokrasi. Dari kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi hingga pungutan liar di tingkat pelayanan publik, praktik korupsi seolah terus mencari celah untuk bertahan.
Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana penegakan hukum kita benar-benar efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi?

Korupsi: Luka yang Menghambat Kemajuan

Dampak korupsi jauh melampaui kerugian materi. Dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, atau meningkatkan layanan kesehatan sering kali hilang karena diselewengkan. Akibatnya, kualitas layanan publik menurun, investasi asing ragu untuk masuk, dan ketimpangan sosial semakin melebar. Korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan juga kejahatan moral yang menodai nilai keadilan.

https://share.google/images/W0eFHhLgwJjACOaT1
https://share.google/images/W0eFHhLgwJjACOaT1

Tiga Pilar Utama Pemberantasan Korupsi

Indonesia telah menempuh berbagai langkah untuk memerangi korupsi. Upaya ini dapat dirangkum ke dalam tiga pilar utama yang saling melengkapi:

  1. Penindakan Hukum yang Tegas
    Proses ini mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan menjadi ujung tombak dalam mengusut kasus-kasus besar. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjadi bukti nyata bahwa aparat hukum tidak segan menindak pelaku korupsi, sekaligus memberikan efek jera.

  2. Pencegahan Sistemik
    Pemerintah terus memperbaiki sistem agar celah korupsi semakin kecil. Program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), layanan e-procurement untuk pengadaan barang dan jasa, serta e-government memanfaatkan teknologi digital agar setiap transaksi dan proses administrasi tercatat secara transparan.

  3. Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi
    Pemberantasan korupsi tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal pola pikir. Pendidikan anti-korupsi di sekolah, kampanye publik, hingga pelatihan integritas bagi pegawai negeri bertujuan menanamkan nilai kejujuran sejak dini. Masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan menjadi benteng pertahanan terkuat.

Ketiga pilar ini ibarat kaki pada sebuah tripod: penindakan menegakkan keadilan, pencegahan menutup peluang, dan pendidikan menumbuhkan kesadaran kolektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun