Mohon tunggu...
Jeff Rekando Lubis
Jeff Rekando Lubis Mohon Tunggu... Administrasi - Lawyer in the morning, Youtuber after breakfast

Law Abiding Citizen...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengulik Sisi Hukum Penolakan Prosesi Perkawinan di Gereja

30 Maret 2018   00:46 Diperbarui: 30 Maret 2018   00:47 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu syarat agar pencegahan perkawinan dapat dilakukan adalah jika salah satu calon mempelai masih terikat suatu perkawinan yang sah menurut hukum dan dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah. Peraturan perundang-udangan yang ada tidak menjelaskan mengenai pencegahan perkawinan oleh pihak ketiga yang keberatan atas adanya suatu perkawinan dengan alasan pernah berhubungan atau pernah kawin tetapi tidak secara sah. Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai keberatan pihak ketiga tersebut sehingga menurut hemat penulis, keberatan pihak lain (pihak ketiga) yang tidak terikat tali perkawinan tidak berlaku karena bertentangan dengan asas legalitas.

Daftar Pustaka

1. UU No. 1 tahun 1974

2. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perkawinan

3. R. Soetojo Prawirohmidjojo, Pluralisma dalam UU Perkawinan

4. hukumonline.com

5. www.jurnalhukum.com

6.lib.uii.ppt

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun