Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menuju Kota Layak Anak

19 Januari 2016   13:48 Diperbarui: 19 Januari 2016   14:04 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Meningkatnya tren kekerasan terhadap anak di Kota Depok membuat beberapa pihak mengatakan Depok belum pantas disebut sebagai Kota Layak Anak (KLA).  Kenyataanya, sampai saat ini memang belum ada satupun kota/kabupaten di Indonesia berstatus KLA. Untuk menjadi KLA, dibutuhkan proses yang panjang dan kerja keras Pemerintah bersama masyarakat dan dunia usaha secara terintegrasi, terencana dan menyeluruh.  Menjadi KLA berarti memenuhi seluruh indikator KLA yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.12/2011.

Konsep utama KLA adalah mengintegrasikan komitmen dan potensi sumber daya pembangunan yang ada di setiap wilayah untuk pemenuhan hak anak yang berkelanjutan.  Oleh karenanya kata kunci dari kebijakan KLA adalah ‘integrasi’. Integrasi komitmen seluruh stakeholder pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat (keluarga) dan dunia usaha; integrasi sumber-sumber daya yang terdiri dari SDM, sarana dan prasarana, dan anggaran; serta integrasi Pengarus Utamaan Hak Anak (PUHA) kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan kota untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Hasil penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa untuk mencapai kondisi integrasi tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota bersama-sama dengan komunitas di lingkungan RW Layak Anak. Upaya tersebut antara lain; Pertama, membuat perencanaan pelaksanaan kebijakan dengan melaksanakan needs assessment, menetapkan target indikator dan menyusun Rencana Aksi Daerah.

Kedua, memobilisasi sumber-sumber daya. Ketiga, melakukan koordinasi Gugus Tugas KLA termasuk membuat sistem yang mengatur mekanisme relasi antar organisasi. Keempat, meningkatkan efektifitas komunikasi kepada para pelaksana kebijakan agar pelaksana kebijakan memahami manfaat dan substansi kebijakan, serta mengupayakan kondisi ekonomi, sosial dan politik yang kondusif.

Selain upaya dilakukan di tingkat kota, pelaksanaan kebijakan KLA di komunitas lingkungan RW juga perlu dilakukan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor kunci yang menyebabkan dinamika pelaksanaan kebijakan KLA di RW Layak Anak mengarah pada perubahan perilaku positif bagi anak-anak, orang tua dan masyarakat sehingga masalah terhadap anak dapat dicegah. Tiga variabel yang berhasil diidentifikasi pada partisipasi masyarakat diantaranya: kualitas masyarakat (tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan kesukarelaan untuk berkontribusi demi tercapainya tujuan kebijakan pemerintah tersebut), asset komunitas yang melekat pada masyarakat, serta adanya pelaku perubahan (change agent). 

Penelitian membuktikan bahwa pada komunitas dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, masyarakat akan ikut serta dalam melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dengan mengkoordinir kegiatan pengisi waktu luang anak dengan belajar bersama, berkebun, mendongeng, mengaji dan sebagainya. Anak pun mengisi waktu luang dengan kegiatan bermanfaat dan tidak menghabiskan waktu di warnet, mall ataupun bermain gadget sepanjang waktu. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya masalah pada anak dapat dicegah.

Sayangnya, Pemerintah saat ini masih fokus dalam upaya mengatasi masalah, bukan pada upaya pemenuhan hak anak  sebagai tindakan pencegahan. Dan sayangnya lagi, masyarakat belum menyadari untuk mewujudkan lingkungan yang layak dan ramah anak bukan hanya tugas Pemerintah saja.

Saat ini Depok belum menjadi Kota Layak Anak, namun setidaknya ada upaya kearah sana; dan kita sebagai warga masyarakat dapat berkontribusi.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun