Mohon tunggu...
Saldi Rani
Saldi Rani Mohon Tunggu... -

freelance Photography, design and advertising

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahmad Hidayat Mus, Bongkar Penipuan YPKKM

25 Februari 2012   05:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:46 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1330148810816077901

Sanana, 25 februari 2012.

[caption id="attachment_165003" align="alignleft" width="150" caption="Ahmad Hidayat Mus"][/caption] Ahmad Hidayat Mus, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, berhasil mengungkap kasus penipuan lintas wilayah yang di lakukan oleh YPKKM (Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia) yang berkedok dana bantuan sosial. YPKKM yang berkantor kantor pusat di kota Bau-bau Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki cabang utama di daerah cempaka putih Jakarta Pusat, serta tiga kantor cabang pembantu di Maluku, Maluku Utara dan Sulawasi Tenggara.

Aksi Penipuan ini diketahui saat Ahmad Hidayat Mus yang juga Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara, mendengar dari masyarakat tentang keberadaan dan sepak terjang YPKKM (Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia). Bupati yang dikenal sangat kritis, tidak akan menerima pihak-pihak yang mencoba memperdayai masyarakatnya, sikap tegas lansung diambil dengan membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah beserta pihak kepolisian sula yang dipimpin oleh Ka Kesbang Pol Linmas Kab Kepulauan Sula, Penyusuran dimulai dari kepuluan Sula hingga ke kantor pusat YPKKM di Bau-bau Sulteng, dan berakhir di kantor Cabang yang berada di Jakarta. Hasil investigasi disimpulkan bahwa YPKKM (Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia) adalah yayasan yang illegal.

Sebelumnya informasi yang didapatkan dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bappenas, merilis bahwa YPKKM ini telah menggugat sebanyak enam kali, dan menempatkan Bappenas sebagai tergugat, dalam perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan ”Tim Pengungsi Maluku-Maluku Utara Terpadu, Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM)”.

Gugatan perkara perdata terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai tergugat VIII telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai gugatan sebesar Rp 27.686.109.660.000,- (dua puluh tujuh trilyun enam ratus delapan puluh enam milyar seratus sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). Pemanggilan Para Pihak dilakukan oleh pengadilan pada tanggal 23 Agustus 2011. Sebelumnya, Penggugat telah melakukan lima kali gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Nomor Perkara sebagai berikut:

1.   Perkara Nomor 375/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST,

2.   Perkara Nomor 78/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST,

3.   Perkara Nomor 363/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST,

4.   Perkara Nomor 183/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST, dan

5.   Perkara Nomor 480/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.

Kelima perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimenangkan oleh Presiden RI dan tergugat lainnya (termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas).

Keberadaan Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) dikepulauan sula, diperkirakan sudah sejak tahun 2009, tapi mereka bergerak diarus bawah dan tidak pernah menyampaikan keberadaan mereka secara administrasi ke pemerintah setempat , ini sudah jelas dinilai menyalahi aturan.

Ka Kesbang Pol Sula, Sahjuan Fatgehipon yang dikonfirmasi via telepon mengungkapkan “Data sementara sudah sekitar sepuluh ribuan orang yang menjadi korban, baik dari daratan Pulau Taliabu, Mangoli dan Sanana yang ditafsir mencapai hingga 3,5 milyar. Dalam melancarkan aksi penipuannya, YPKKM menggunakan dokumen-dokumen palsu dan video rekaman tentang jalannya persidangan, antara pihak YPKKM sebagai pengugat dengan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang diperkirakan hasil rekayasa”.

Besaran dana yang dipungut sangat bervasiasi, mulai dari Rp. 350.000,- /orang hingga 40 juta.  Apabila dana bantuan pengungsi telah cair, maka anggota yang menyetor akan mendapatkan kompensiasi berlipat ganda, setoran Rp. 350.000,- akan mendapatkan Rp. 40.000.000,- sedangkan yang menyetor 40 juta akan medapat 1m. Pola kerja mereka dilapangan sangat terorganisir, sistimatis dan professional. Sehingga seluruh aktivitas YPKKM dalam melancarkan aksi penipuannya, sulit dilacak dan dideteksi karena tidak pernah meninggalkan jejak yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.

“Kami telah menerbitkan penyampaian Berdasarkan surat Dirjen Kesbang Pol No.220 / 0551 / DIII,tanggal, 20 Februari 2012 mengenaitangggapan atas surat Bupati Kepulauan SulaNo. 009/75/ks/II/2012 tanggal, 16 Februari 2012, isinya berupa Himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak mempercayai segala bentuk penawaran dan iming-iming dari Yayasan ataupun lembaga yang tidak jelas, dan Bupati telah meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam YPKKM karena telah dinyatakan lembaga illegal. Ujar Idham Buamona, S.PdI, Humas dan Infokom Kab. Kep. Sula.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun