Siap Awasi Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Maluku Gelar Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Pemilihanmalukubicara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengelar Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (20/02).
Hadir dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku antara lain Ketua (Abdullah Ely), Kordiv Penyelesaian Sengketa (Astuty Usman/Marasabessy), Kordiv Pengawasan (Paulus Titaley) dan Kepala Sekretariat (Nurbandi Latarissa) serta didamping oleh para Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku.Â
Selain itu, Rapat Koordinasi tersubut juga menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Republik Indonesia yaitu Kepala Bagian Sengketa (Ibrahim Malik Tadjung) dan TA Divisi Penyelesaian Sengketa (Dayanto).
Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Maluku (Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang berlangsung dari tanggal 20 -- 22 Februari 2020 di Hotel Golden Palace Kota Ambon.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Penyelesaian Sengketa (Astuty Usman) dalam keterangan pers menjelaskan Problematika Sengketa Pemilu dan Sengketa Pemilihan pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020, Selain itu kegiatan ini bertujuan melakukan analisa secara Holistik dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Pemilihan, dan melakukan inventarisir berbagai permasalahan dan melakukan rekontruksi kembali Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang bagaimana penyelesaian sengketa Pilkada.
Selanjutnya, Srikadi Pengawas Pemilu ini juga mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, Pengawas Pemilu harus memiliki pengetahuan dalam hal tupoksi sesuai kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang yakni tugas pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, maka kami wajib memastikan jajaran di tingkat bawah dimana fungsi penyelesaian sengketa dijadikan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.Â
Sehingga pengetahuan jajaran Bawaslu ditingkat kabupaten yang paling utama harus menguasai regulasi khusnya terkait syarat syarat pencalonan  karena kedua hal tersebut yang menjadi objek sengketa.
Tuty juga mengintruksikan kepada jajarannya, "Pengawas Pemilu wajib bersama-sama mengawal setiap proses tahapan pemilihan termasuk tahapan pencalonan yang sekarang sedang berlangsung, hal ini karena salah satu potensi sengketa akan ada yaitu pada tahapan ini jadi wajib setiap pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat". Tegasnya
Materi-Materi  yang disampaiakan dalam Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 antara lain :Â
Materi 1. Tata Cara Penyelesaian sengketa proses pemilihan tahun 2020 disampaikan oleh TA Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu (Dayanto),
Materi 2.Analisis perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil disampaian oleh Kordiv  Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku (Thomas T Wakanno),