"BAWASLU MALUKU MELAKSANAKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENYERAHAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK)Â PESERTA PEMILU Â DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2019"
HUMAS BAWASLU MALUKU. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pelaksanaan Penyerahan LPSDK Peserta Pemilu dilakukan mulai pada tanggal 02 januari 2019 dan Penyampaian LPSDK dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor  34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pasal 42 ayat (7).  2/01/2019
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku melakukan pengawasan langsung terhadap sub tahapan Penyerahan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu Tahun 2019. Pengawasan dilakukan untuk :
- Memastikan kepatuhan Pelaporan
- Memastikan ketepatan waktu pelaporan
- Memeriksa kelengkapan laporan
- Memastikan pengawas Pemilu mendapatkan salinan dokumen LPSDK pada hari yang sama (2 Januari 2019).
HASIL PENGAWASANÂ
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Peserta Pemilu tingkat Provinsi Maluku
Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku mencatat hal -- hal sebagai berikut :
- KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan surat untuk mengingatkan Peserta Pemilu tahun 2019 terkait batas penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 02 Januari 2019.
- Peserta Pemilu/Tim Kampanye yang pertama kali datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK adalah pada pukul 11.01 WIT dan berakhir hingga pukul 18.00 WIT.
- Terdapat 3 (tiga) calon Perseorangan Anggota DPD yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) melawati batas waktu 18.00 WIT antara lain:
- Terdapat 1 (satu) calon Perseorangan anggota DPD yang tidak datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK hingga Pukul 24.00 WIT atas nama Ir. Muhammad Yasir Kaisuku.Â
Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait kebijakan dari keterlambatan penyampaian LPSDK. Namun sampai dengan tanggal 03 Januari 2019 calon Anggota DPD yang bersangkutan tidak datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK.
- Bawaslu Provinsi Maluku telah mendapatkan salinan dokumen LPSDK peserta Pemilu pada tanggal 02 Januari 2019 dari KPU Provinsi Maluku.
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.Â