Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Maluku Awasi Pelaksanaan Penyerahan LPSDK Peserta Pemilu 2019

5 Januari 2019   14:59 Diperbarui: 5 Januari 2019   16:00 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PENYERAHAN BA PLENO PENYAMPAIAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PESERTA PEMILU DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 OLEH KPU KEPADA BAWASLU PROVINSI MALUKU|Dokumentasi pribadi

"BAWASLU MALUKU MELAKSANAKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENYERAHAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PESERTA PEMILU  DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2019"

HUMAS BAWASLU MALUKU. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pelaksanaan Penyerahan LPSDK Peserta Pemilu dilakukan mulai pada tanggal 02 januari 2019 dan Penyampaian LPSDK dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor  34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pasal 42 ayat (7).  2/01/2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku melakukan pengawasan langsung terhadap sub tahapan Penyerahan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu Tahun 2019. Pengawasan dilakukan untuk :

  1. Memastikan kepatuhan Pelaporan
  2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan
  3. Memeriksa kelengkapan laporan
  4. Memastikan pengawas Pemilu mendapatkan salinan dokumen LPSDK pada hari yang sama (2 Januari 2019).

TAMPAK SUASANA PLENO DI KANTOR KPU MALUKU|Dokumentasi pribadi
TAMPAK SUASANA PLENO DI KANTOR KPU MALUKU|Dokumentasi pribadi
Sebelum pelaksanaan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Daa Kampanye, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan surat edaran Ketua Bawaslu RI perihal Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2019.

HASIL PENGAWASAN 

Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Peserta Pemilu tingkat Provinsi Maluku

Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku mencatat hal -- hal sebagai berikut :

  • KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan surat untuk mengingatkan Peserta Pemilu tahun 2019 terkait batas penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 02 Januari 2019.
  • Peserta Pemilu/Tim Kampanye yang pertama kali datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK adalah pada pukul 11.01 WIT dan berakhir hingga pukul 18.00 WIT.

|Dokumentasi pribadi
|Dokumentasi pribadi
  • Terdapat 3 (tiga) calon Perseorangan Anggota DPD yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) melawati batas waktu 18.00 WIT antara lain:

|Dokumentasi pribadi
|Dokumentasi pribadi
Terhadap keterlambatan penyampaian LPSDK dari ketiga calon perseorangan anggota DPD tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk tetap menerima LPSDK hingga pukul 24.00 WIT dengan meminta penjelasan atas keterlambatan tersebut.
  • Terdapat 1 (satu) calon Perseorangan anggota DPD yang tidak datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK hingga Pukul 24.00 WIT atas nama Ir. Muhammad Yasir Kaisuku. 

Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait kebijakan dari keterlambatan penyampaian LPSDK. Namun sampai dengan tanggal 03 Januari 2019 calon Anggota DPD yang bersangkutan tidak datang ke KPU Provinsi Maluku untuk menyampaikan LPSDK.

  • Bawaslu Provinsi Maluku telah mendapatkan salinan dokumen LPSDK peserta Pemilu pada tanggal 02 Januari 2019 dari KPU Provinsi Maluku.

Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun