Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Maluku Awasi Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu Tahun 2019

14 Desember 2018   16:08 Diperbarui: 14 Desember 2018   17:13 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 1. Suasana saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Provinsi Maluku

"Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu RI dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Nasional Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 15 November 2018  di Jakarta untuk perpanjangan pencermatan kembali dalam kurung waktu 30 (tiga puluh) hari"

HumasBawasluMaluku. Bawaslu Maluku kembali Awasi Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku tanggal 12 desember 2018 di Kantor KPUD Provinsi Maluku Jalan Sultan Hasanudin, Tantui Ambon. (13/12/18) 

Foto 2. tampak dari belakang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Provinsi Maluku
Foto 2. tampak dari belakang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Provinsi Maluku
Hadir dalam rapat pleno tersebut antara lain : Ketua dan Anggota Divisi Data KPU Kabupaten/Kota masing-masing, Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota DPD/LO), Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Paulus Titaley/Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga &  Astuty Usman/Kordiv Penyelesaian Sengketa) serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pimpinan Rapat. 

HASIL PENGAWASAN BAWASLU MALUKU ATAS DPTHP-2 PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI MALUKU :

1. Pasal 198 UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak memilih adalah hak dasar warga negara yang didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dalam pendaftaran tersebut, pasal 218 menyebutkan KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. 

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih secara berjenjang dalam tahapan Pemili 2019. Sesuai dengan pasal 93, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tentang pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dan DPTHP-2. 

3. Berikut ini tanggal rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten/kota :

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten/kota
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten/kota
4. Berdasarkan hasil pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 tingkat kabupaten/kota di 11 (sebelas) kabupaten/kota sebagaimana pada point 3 diatas, terdapat penambahan jumlah pemilih sebesar 67.536 (Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam) dengan penambahan TPS sebanyak 119 (Seratus Sembilan Belas). 

5. Peningkatan jumlah pemilih terbanyak berada di kabupaten/kota : a. Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 17.078 (Tujuh Belas Tibu Tujuh Pulih Delapan) pemilih, b. Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 10.696 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam) pemilih,  c. Kota Ambon sebanyak 10.648 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan) Pemilih.

6. Penurunan jumlah pemilih terdapat di kabupaten Buru Selatan sebanyak 403 (Empat Ratus Tiga) pemilih.

7. Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan -2 (DPTHP-2), Bawaslu provinsi Maluku dan jajaran menemukan penggunaan SIDALIH mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat. Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu kabupaten/kota. Hal ini terjadi di 3 (tiga) kabupaten yakni : a. Kabupaten Maluku Tenggara Barat b. Kabupaten Seram Bagian Barat c. Kabupaten Kepualuan Aru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun