Mohon tunggu...
jasmine fadila
jasmine fadila Mohon Tunggu... Lainnya - universitas sriwijaya

hi peeps! im studied at sriwijaya university

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batasan Usia Lansia dan Dewasa Madya pada Pendidikan Lansia

5 Oktober 2022   21:16 Diperbarui: 6 Oktober 2022   08:19 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Hello! Hope you guys always happy and healty

Pembahasan kita hari ini mengenai pendidikan lansia, tapi sebelumnya ada yang tau pendidikan lansia itu seperti apa? Atau apa yang dipelajari pada pendidikan lansia? Mungkin dari kalian ada yang sudah tau pendidikan lansia itu seperti apa, tapi mari kita pelajari lebih dalam yuk mengenai batasan usia lansia dan usia dewasa madya!

Jadi menurut Ki Hajar Dewantara Pendidikan adalah kegiatan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada diri agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. 

Sedangkan lansia sendiri berarti Lansia tahap akhir dari proses penuaan. Proses menjadi tua akan dialami oleh setiap orang. Masa tua merupakan masa hidup manusia yang terakhir,  dimana pada masa ini seseorang akan mengalami kemunduran fisik, mental dan social secara bertahap sehingga tidak dapat melakukan tugasnya sehari-hari (tahap penurunan). 

Tujuan dari pendidikan lansia adalah untuk mewujudkan masa tua yang, mampu mengambil keputusan yang terbaik, mampu memenuhi kebutuhan, mampu menghargai orang lain, mampu menghilangkan ketergantungan minimal dengan pihak lain, sehingga hidup sehat, bahagia, produktif, berdaya guna dan terjadinya peningkatan kemandirian serta peran serta warga belajar usia lanjut di tengah-tengah masyarakat dan keluarga khususnya.

Di Indonesia lanjut usia adalah usia 60 tahun keatas. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 (Nugroho, 2008). Beberapa pendapat para ahli tentang batasan usia adalah sebagai berikut :

1) Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada empat tahapan yaitu:

a) Usia pertengahan (middle age) usia 45-59 tahun

b) Lanjut usia (elderly) usia 60-74 tahun

c) Lanjut usia tua (old) usia 75-90 tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun