Mohon tunggu...
Jarwati
Jarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Sistem Hukum dan Efektivitas Hukum sebagai Asas Penting dalam Masyarakat

9 Desember 2022   09:08 Diperbarui: 12 Desember 2022   17:03 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : JARWATI

NIM : 212111007

Prodi/Kelas : Hukum Ekonomi Syariah/ 5C

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.


Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Serta Syarat Didalamnya

Sebelum membahas mengenai efektivitas hukum di dalam masyarakat, perlu adanya memahami lebih dahulu mengenai pengertian sistem hukum. Sistem dibagi menjadi tiga komponen diantaranya yang pertama, komponen structural yaitu komponen yang masuk dalam Lembaga pembuat undang-undang, pengendalian dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum dan penegak hukum. Kedua, komponen substansi yaitu kaidah hukum umum. Ketiga, komponen kultural yaitu tentang sikap dan nilai-nilai masyarakat


Ketiga komponen tersebut sangat menentukan bekerjanya suatu sistem hukum. Yang berarti bahwa suatu pembahasan mengenai efektivitas hukum tidak boleh sampai meninggalkan ketiga komponen tersebut. Serta Ketika berbicara mengenai ketiga komponen dalam sistem hukum berarti tidak lagi hanya terbatas dalam lingkup kaidah dan pengertian hukumnya saja.


Mengenai penegertian efektivitas itu sendiri yaitu kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi yang dikehendaki atau diharapkan dalam hukum. Dan kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial control, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social engineering). Maka dengan itu, efektivitas hukum dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontol dan sudut fungsi sebagai alat untuk melakukan perubahan.


Menurut Soeejono Soekanto, syarat yang mempengaruhi efektivitas hukum dapat diperinci antara lain yaitu: faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapan hukum, faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, adanya faktor mastarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku, serta faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan atas karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Beberapa faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain. Sehingga nantinya dalam menganalisis tidak hanya efektif hukum yang harus diperhatikan tetapi keterkaitan faktor-faktor tersebut. Selain itu juga dalam pembicaraan efektivitas hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan perlu meperoleh perhatian mengenai kondisi-kondisi yang ada.


Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun