Mohon tunggu...
Muhammad JafarrudinYusuf
Muhammad JafarrudinYusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - halo semua

halo saya jafar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Masyarakat Multikultural

23 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   11:54 1626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. dan Muhammad Ja'farrudin Yusuf.

Dosen Fakultas Hukum Unissula; Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Prodi Sastra Inggris Unissula.

Warga Negara yang baik tentunya warga Negara yang memiliki rasa cinta tanah air dan memiliki wawasan kebangsaan yang bagus, agar dapat menjadi pelindung dan pengembang Negara Indonesia kearah yang lebih baik. 

Dengan keragaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan hal wajar dan bahkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Anugerah Tuhan dapat dipastikan berpeluang positif dan negatif, sehingga hal itu perlu dikelola melalui usaha pengenalan, penghayatan dan penghargaan dengan mengembangkan dialog-dialog serta apresiasi budaya sehingga mampu mewujudkan situasi dan kondisi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pada akhirnya untuk menghindari disintegrasi bangsa dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : 

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum.Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 )

Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.Dapat disimpulkan dalam konteks warga negara dalam negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundanganperundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaic/kepingan-kepingan kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun