Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PPB Minta KPU Jatim Ambil Alih Seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar

30 Mei 2014   16:23 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA, BLITAR – Paguyuban Peduli Bangsa ( PPB ) yang dikomandani Mahathir Muhammad, membuat pernyataan sikap terkait, proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Blitar periode 2014 – 2019. Dalam pernyataan sikapnya PPB menilai, bahwa Tim Seleksi telah tidak dapat melaksanakan tugas dengan semestinya.

Dikatakan Mahatir, sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2013, Bab VII Pasal 40 Ayat (2), pihaknya meminta kepada KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar periode 2014 – 2019. Juga kepada KPU RI agar melakukan supervisi terhadap KPU Jatim dalam hal pengambilalihan dan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar tersebut.

Lebih lanjut Mahatir menyampaikan, berbagai hal yang mendasari permintaan Paguyuban Peduli Bangsa adalah bahwa Tim Seleksi dinilai bekerja secara tidak benar dan tidak profesional, mulai tahap seleksi administrasi sampai dengan penentuan nama 17 besar yang berhak mengikuti seleksi wawancara yang telah diumumkan.

14014165831977008480
14014165831977008480
Pernyataan Sikap Paguyuban Peduli Bangsa ( PPB ) tersebut seperti yang dituangkan dalam salinan berikut : “ Berkaitan dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar 2014 – 2019, Paguyuban Peduli Bangsa (PPB) menilai bahwa Tim Seleksi telah tidak dapat melaksanakan tugas dengan semestinya. Untuk itu, sesuai dengan PKPU No 2 Thn 2013 Bab VII Pasal 40 Ayat (2), Kami meminta dengan hormat kepada:

1. Yth. KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar 2014 – 2019;

2. Yth. KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Jatim dalam hal pengambilalihan dan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar 2014 – 2019 sebagaimana dimaksud.

Berbagai hal yang mendasari permintaan Kami adalah bahwa Tim Seleksi telah bekerja secara tidak benar dan profesional, sejak tahap seleksi administrasi sampai dengan penentuan nama 17 besar yang berhak mengikuti seleksi wawancara yang diumumkan hari ini.

1. Pada Tahap Seleksi Administrasi, diloloskannya pendaftar yang diketahui masih menjadi anggota partai politik kurang dari 5 tahun dari waktu pendaftaran, atas nama Moh Fakihudin yang tercatat dalam DCS Partai Amanat Nasional pada Pemilu Legislatif 2014;

2. Pada Tahap Seleksi Administrasi, diloloskannya pendaftar yang diketahui tidak menyerahkan syarat kelengkapan administrasi berupa surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, atas nama Deni Syahputra. Bahkan, yang bersangkutan telah dinyatakan lolos dalam penentuan 20 besar dan telah mengikuti Seleksi Wawancara. Fakta ini baru terungkap dan terbuktikan pada saat Tim Seleksi mengadakan forum sosialisasi keputusan KPU Jawa Timur pada Hari Jumat Tanggal 23 Mei 2014 di LEC Garum Kabupaten Blitar;

3. Pada Tahap Seleksi Tulis, Kesehatan, dan Psikotes, Tim Seleksi tidak mampu menyelenggarakan pelaksanaan seleksi dengan benar sesuai amanat PKPU Nomor 2 tahun 2013, dengan tidak menyelenggarakan Tes Kesehatan Rohani. Kealpaan ini yang menjadikan KPU Jatim memerintahkan kepada Tim Seleksi untuk menyelenggarakan Tes Kesehatan Rohani, yang dengan demikian sekaligus menganulir keputusan Tim Seleksi yang berkaitan dengan penentuan 20 besar Calon Anggota KPU Kab Blitar 2014 – 2019 yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Pada saat penyelenggaraan Tes Kesehatan Rohani (Sabtu, 24 Mei 2014), Tim Seleksi tidak mampu menyelenggarakan prosedur standar Tes Kesehatan Rohani. Dalam instrumen standar Tes Kesehatan Rohani yang mempergunakan Tes MMPI, seharusnya terdapat sebanyak 567 soal tulis yang harus dijawab semuanya oleh peserta tes. Disebutkan dalam teori mengenai Tes MMPI ini bahwa jika peserta tes tidak menjawab sebanyak 30 soal saja, maka hasil tes kurang dapat dipercaya. Sedangkan Tes Kesehatan Rohani yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi ‘hanya’ menjawab 160 soal Tes MMPI, ditambah dengan Model Tes Kraepelin dan Tes Seri Gambar (yang keduanya lebih umum dipergunakan dalam Tes Psikologi). Sehingga, dapat dikatakan bahwa Tes Kesehatan Rohani tersebut jauh dari standar.

Demikian sikap Kami yang merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan dan asas kepatuhan terhadap hukum atas pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kab Blitar 2014 – 2019.”

Pernyataan sikap Paguyuban Peduli Bangsa tersebut disampaikan oleh Mahathir Muhammad, juru bicara Paguyuban Peduli Bangsa. (FJR)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun