Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PKL Kota Blitar Tuntut Revisi Perwalikota Blitar Nomor 32 Tahun 2011

26 Juni 2014   13:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA, BLITAR - Puluhan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) kota Blitar, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tuntut Keadilan ( AMTK ), Selasa pagi ( 24/6 ) kemarin, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Blitar. Mereka menuntut Perwalikota Blitar Nomor 32 Tahun 2011 direvisi. Pasalnya perwali Nomor 32 tahun 2011 tersebut, dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya, seperti UUD 1945 dan Pepres Nomor 125 Tahun 2012 tentang, Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun dalam pelaksanaan dilapangan, Pemerintah Kota Blitar dalam Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terkesan tebang pilih bagi para pedagang, khususnya jalan A. YAni Blitar. Banyak pedagang yang digusur, namun banyak juga pedagang yang tidak digusur oleh petugas, padahal para pedagang kaki lima tersebut sama-sama melanggar Perwali Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2011. Hal tersebut disampaikan M. Trianto, penanggung jawab Aksi PKL di depan kantor Walikota Blitar.

14037384231879128555
14037384231879128555
Dengan mendorong gerobaknya masing-masing, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap harinya berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani kota Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pPemerintah Kota Blitar. Kedatangangan para PKL tersebut menuntut agar Perwalikota Blitar Nomor 23 Tahun 2011 untuk direvisi. Para pedagang menilai, kalau Perwali tersebut hanya menguntungkan beberapa pedagang saja bahkan bertentangan dengan Pepres Nomor 125 Tahun 2012 tentang, Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam aksinya pedagang juga membawa berbagai Poster yang berisi tuntutan, seperti revisi Perwali nomor 23 tahun 2011, pedagang yang seharusnya dibina kenapa justru dibinasakan. Dalam orasinya, massa mempertanyakan penertiban petugas Sat pol PP yang terkesan tebang-pilih. Selain itu, mereka juga menuntut, jika penertiban dilakukan seharusnya sesuai dengan Pepres Nomor 125 Tahun 2012, dalam penertiban PKL harus diimbangi dengan solusi untuk para pedagang.

Dikatakan M. Trianto, koordianator aksi, menurutnya Perwali Nomor 23 Tahun 2011 yang melarang PKL berjualan dijalan-jalan protokol harus direvisi, karena dinilai tebang-pilih. Selain itu, Perwali tersebut juga bertentangan dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang, tentang, Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dia juga menyayangkan tindakan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar yang telah turun langsung untuk membubarkan PKL di jalan Ahmad Yani Kota Blitar.

" Kalau sekali lagi kawan-kawan PKL diusir dari tempat jualan oleh Walikota, maka pindah saja berjualan di depan Kantor Kota Blitar seperti saat ini," tegas Trianto

1403738494867513876
1403738494867513876
Lebih lanjut Trianto mengatakan, dulu sebelum Walikota Blitar menjabat, dia dekat sekali dengan para PKL Kota Blitar. Bahkan setelah pelantikan Walikota Tahun 2010, Samanhudi Anwar, walikota terpilih, pernah mengatakan di depan ratusan Pegawai Negeri Pemkot Blitar, kalau yang memilih dia menjadi Walikota itu bukanlah para Pegawai Negeri, tapi mereka para PKL yang menjadi lumbung suara utamanya.

“ Lucunya, setelah jadi Walikota malah ngobrak-abrik PKL dengan tangannya sendiri. Apakah nggak pernah baca Perpres terkait PKL ya? Yang dengan tegas menjelaskan bahwa para PKL itu harus dibina, bukan malah dibinasakan seperti ini. Loh, memangnya dia dulu sekolah dimana to kok kurang paham substansi Perpres, Perda dan Perwalikota yang ngatur masalah PKL?," sindir Trianto saat orasi di depan Kantor Walikota Blitar.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Blitar, Hermansah saat menemui massa mengatakan, jika pihak pemkot tidak pernah melakukan penggusuran seperti di kota-kota lain. Pihaknya menjamin keberadaan PKL akan dilindungi dan tidak akan digusur. Pasalnya, menurutnya PKL merupakan ekonomi ketrakyatan, yang bisa mandiri.

“ Pemerintah Kota Blitar sangat peduli dengan PKL.Semua PKL adalah mitra pemerintah, karena merupakan bentuk ekonomi kerakyatan. Tolong dicatat, tidak ada keinginan Pemkot untuk membinasakan PKL. Mulai saat ini PKL bias berjualan kembali seperti biasanya,” jelas Hermansyah didepan para PKL yang sedang berujukrasa.

Indikasi perlakukan diskriminatif yang di lakukan Walikota Blitar mengacu kepada, penertiban yang di lakukan pemerintah kota dengan cara yang berbeda atau bahkan terkesan di biarkan. Seperti, PKL yang berada di jalan Ahmad Yani dan jalan Merdeka yang seringkali di tertibkan Satpol PP. Sementara, PKL yang berada di jalan Masjid (Perempatan Semeru hingga Pertigaan Merdeka ), Jalan Semeru ( perempatan Merapi hingga perempatan dr. Wahidin ) dan masih banyak lagi ruas jalan kota Blitar yang tidak di peruntukkan bagi PKL, justru terkesan di biarkan keberadaannya.

Usai aksi para PKL berjualan di depan kantor Pemkot Blitar hingga pukul 12.00 dan sorenya seperti biasa mereka berjualan di Ahmad Yani. (FJR)

Ada Indikasi PKL Akan Diadu Domba Dengan PKL Lain.

Dari informasi yang didapat, ada rumor bahwa Aksi PKL yang digelar pagi itu di depan Kantor Walikota Blitar adalah para PKL dari Kabupaten dan akan melakukan penggusuran PKL di aloon aloon. Tuduhan tersebut hanya upaya untuk mengadu domba antar PKL di Kota Blitar. Padahal mereka yang berjualan di jalan Ahmad Yani, warga Kota Blitar semua.

Dikatakan Trianto didepan para PKL sekitar Aloon aloon dan jalan Ahmad Yani, apa yang telah disampaikan Walikota Blitar/ orang suruhannya adalah tidak benar. Itu upaya untuk mengadu domba dan memecah belah para PKL di Kota Blitar. Dia menghimbau agar PKL Kota Blitar maupun Kabupaten harus tetap bersatu padu, jangan mau dipecah belah.

" Kita harus menggagalkan niat busuk Walikota Blitar yang ingin mengadu domba antar PKL di Kota Blitar. Jangan percaya omongan Walikota bila yang melakukan aksi di Kantor Walikota tadi siang adalah para PKL dari Kabupaten,” jelas Trianto didepan para PKL yang sedang melakukan rapat untuk Aksi tandingan.

Lebih lanjut Trianto menyampaikan, tawaran Walikota Blitar yang akan memberikan logistik dan sound sistem untuk menggelar aksi tandingan untuk dukung kebijakan Walikota harus ditolak dan lawan. Dia berpesan kepada para PKL Kota Blitar, saat ini para PKL harus mulai belajar berpikir obyektif dan rasional dan jangan mau dibodohi oleh para politisi busuk bermental korup.

“ Ingat musuh para PKL bukanlah para PKL itu sendiri. Namun musuh PKL adalah koruptor, bandit demokrasi, dan para politisi busuk yang kerjanya cuma tebar jargon serta slogan slogan saja disetiap menjelang kampanye. Hidup PKL..hidup PKL," ungkap Trianto didepan para PKL yang hadir di Paseban Alun-Alun Blitar tadi malam (24/6).

“ Walikota Blitar harus baca Perpres, Perda dan Perwalikota tentang PKL yang menegaskan bahwa PKL harus dibina, tidak malah dibinasakan seperti ini," pungkas Ketua Ratu Adil. (FJR)


Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun