Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Digital Marketing antara Berkah dan Godaan

11 September 2025   13:55 Diperbarui: 11 September 2025   13:55 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Digital Marekting (Foto: Istimewa)

Pernahkah kita sadar, betapa cepatnya dunia bisnis berubah dalam sepuluh tahun terakhir? Jika dulu orang masih mengandalkan brosur, iklan koran, atau sekadar promosi dari mulut ke mulut, kini hampir semua orang berpaling ke dunia digital. Tinggal buka ponsel, scroll media sosial, atau ketik di mesin pencari, kita langsung disuguhi beragam produk: dari skincare, makanan, pakaian, hingga jasa pinjaman online. Inilah wajah digital marketing---strategi pemasaran modern yang kini jadi andalan hampir semua pelaku usaha.

Mengapa digital marketing begitu populer? Alasannya sederhana: murah, cepat, dan jangkauannya luas. Seorang penjual keripik singkong di desa bisa dengan mudah menjual produknya ke luar negeri hanya dengan memanfaatkan marketplace atau media sosial. Konsumen pun dimanjakan dengan beragam pilihan, tinggal klik lalu barang sampai di rumah. Rasanya dunia jadi tanpa batas.

Namun, ada pertanyaan penting yang sering luput kita pikirkan: apakah praktik digital marketing ini selalu membawa kebaikan? Khususnya bagi umat Islam, pertanyaan ini semakin relevan karena kita punya nilai dan prinsip yang harus dijaga. Jangan sampai teknologi yang kita gunakan justru menggerus nilai-nilai syariah.

Maqashid Syariah sebagai Kompas

Dalam Islam, ada konsep besar yang disebut maqashid syariah---tujuan utama dari penerapan hukum Islam. Singkatnya, maqashid syariah bertujuan menjaga lima hal mendasar: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Kalau lima hal ini terjaga, maka kehidupan manusia akan berjalan harmonis dan seimbang. Pertanyaannya, bagaimana kalau kita menimbang praktik digital marketing dengan kacamata maqashid syariah? Apakah ia membantu menjaga kelima hal tersebut, atau justru mengancamnya?

Digital Marketing: Bisa Jadi Sarana Kebaikan

Kalau dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab, sebenarnya digital marketing bisa jadi sarana dakwah sekaligus bisnis yang mendatangkan berkah. Misalnya, ada seorang pengusaha muda di Bandung yang menjual busana muslimah lewat Instagram. Ia selalu mencantumkan label halal untuk bahan yang dipakai, memberi edukasi tentang berpakaian syar'i, sekaligus menampilkan testimoni konsumen secara apa adanya. Promosi semacam ini jelas mendukung penjagaan agama (hifz ad-din), karena ia mengajak orang memilih produk halal dan sesuai syariat.

Contoh lain datang dari produsen makanan halal di Yogyakarta yang aktif membuat konten edukasi tentang gizi sehat di TikTok. Tidak hanya menjual produk, tapi juga mengedukasi konsumen agar lebih bijak memilih makanan. Itu berarti mereka tidak sekadar menjaga bisnis, tapi juga ikut menjaga kesehatan jiwa masyarakat (hifz an-nafs).

Digital marketing juga membantu usaha kecil bertahan. Ambil contoh pedagang keripik di desa-desa yang kini bisa menjual produknya lewat marketplace besar. Tanpa perlu biaya iklan di TV atau billboard, mereka bisa bersaing dengan perusahaan besar. Ini bentuk nyata perlindungan harta (hifz al-mal), karena peluang usaha tidak lagi monopoli pebisnis bermodal besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun