Mohon tunggu...
Januardi Canon
Januardi Canon Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Cyber Crime"

17 Maret 2019   06:45 Diperbarui: 17 Maret 2019   06:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

"CYBERCRIME MERAJALELA SAMPAI-SAMPAI DENGAN MUDAHNYA KITA DIBODOHKAN"

Pastinya masalah ini sudah kalian pahami, mengapa ? 

Tidak lain dan tidak bukan saya berbicara bagaimana kita dengan mudahnya di bodohkan, apa kalian pernah merima pesan atau sms yang mengirim pesan berisikan mendapatkan hadiah hahaha, mungkin dari kalian sangat mali untuk mengakuinya, dan apakah dari kalian para pembaca ini pernah ditelepon yang berbicara mengenai hadiah-hadiah dari mobil sampe rumah...

Mungkin iya pasti kita pernah mengalami hal-hal tersebut tapi malu untuk mengatakan di muka umum bahkan di teman kita sendiri...
bagi yang belum tau

 "apasih itu cybercrime...." ?

Cybercrime tidak lain merupakan suatu tindakan kejahatan melalui sebuah teknologi yang berlandaskan pada sinyal atau target yang di tuju, pada sasaran melalui wfi ,ddos,kali linux, cybercrime juga merupakan kejahatan yang sangat susah dilacak dimana penjahatnya hanya menggunakan teknologi dari kejauhan saja baik menggukan komputer maupun handphone, Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.


Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. 

Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. 

Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.

Dari penjelasan diatas apakah anda mulai mengerti apa itu cybercrime serta pelanggaran dalam UUDnya tersendiri , selain penipuan ada banyak juga penawaran-penawaran sendiri agar para pembacaa tauu kejahatan apa saja selain penipuan cybercrime akan saya lanjutkan....

contoh lainya yaitu uang dalam paket, biasanya mereka mencari korban yang lugu,percaya saja apa yang di instruksikan oleh penipu, seorang korban akan percaya saja mau dititipkan uang dari jepang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun