Mohon tunggu...
Maya Soraya
Maya Soraya Mohon Tunggu... Teknisi - PT TIMAH Tbk Unit Metalurgi Muntok

PT TIMAH Tbk Unit Metalurgi Muntok

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenai Usul Pembubaran DPD

20 November 2017   22:56 Diperbarui: 20 November 2017   23:08 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir- akhir ini saya mempelajari mengenai pemerintahan yang ada di Indonesia, dan salah satu lembaga besar di Indonesia adalah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Lembaga yang cukup kontroversial di antara beberapa kalangan akibat eksistensinya dan permasalahan internal yang ada di dalamnya cukup menggelitik hati saya. Beberapa hal yang menjadi pro kontra saya akan saya jabarkan di bawah ini.

DPD merupakan lembaga yang menjadi perwakilan daerah. Terbentuknya DPD telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari unikameral menuju bikameral, yaitu sistem pemerintahan dua kamar. Terbentuknya DPD sendiri difungsikan untuk mengakomodasikan aspirasi daerah dan sekaligus memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik, dengan latar belakang kurang tercapainya suara rakyat di daerah daerah kecil. 

Tujuan terbentuknya lembaga ini pada awalnya baik, karena diharapkan dengan terbentuknya lembaga ini, setiap daerah di Indonesia memiliki perwakilan. Ditambah lagi keharusan anggota DPD yang bukan merupakan anggota partai politik sehingga lembaga ini pun akan terfokus pada kepentingan daerah, bukan kepentingan partai politik.

Namun, pada kenyataanya selama ini banyak orang menilai kewenangan DPD yang kurang sebagai lembaga legislatif. Dari kewenangan dalam kursi pemerintahan bisa dibilang sangat kurang dari kewenangan saudaranya, DPR. Dari jumlah anggotanya pun timpang dengan jumlah nggota DPR, yaitu hanya 1/3nya. Namun apabila jumlah anggotanya ditambahkan sesuai dengan usulan sebagian anggotanya, apakah akan menambah keefektifan kerja lembaga ini? Atau justru anggotanya hanya akan memakan gaji buta ; hanya duduk, datang dalam rapat, lalu menerima gaji sedangkan hasil kerjanya yang masih bisa dibilang minim yang justru hanya akan membengkakkan pengeluaran negara?

Dari sini pun dapat disimpulkan, DPD hanya dapat dibubarkan dengan amandemen UUD selanjutnya karena memang pada dasarnya DPD dibentuk dari amandemen UUD yang ketiga, atau memperkuat fungsinya sebagai lembaga legislatif supaya kerja DPD semakin efektif sebagai lembaga perwakilan daerah.

Kita tidak dapat langsung menilai bahwa pembubaran DPD adalah sesuatu yang terbaik, karena tentu saja negara ini akan menerima konsekuensinya, yaitu dengan terjadinya ketimpangan dalam pemerintahan, dengan hilangnya salah satu pemegang peran check and balance dalam pemerintahan. Perlu adanya keseimbangan antara perwakilan politik dan perwakilan daerah agar dalam pengambilan keputusan ketatanegaraan tidak hanya dilihat dari satu pihak melainkan keduanya. Apabila memang ingin dibubarkan, maka harus disertakan dengan pengisian kekosongan anggota parlemen dan sistem perwakilan yang ada.

Dengan penguatan kewenangan DPD, tidak semena-mena negara ini akan berubah menjadi negara federasi, karena pada dasarnya DPD tidak membuat peraturan untuk setiap daerah yang ada, melainkan untuk menerima aspirasi daerah sehingga dapat dipertimbangkan dalam pembahasan peraturan di Indonesia. DPD merupakan lembaga yang berdiri akibat reformasi yang menunjukkan adanya demokrasi merata dalam pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun