Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Para "Penguasa" Pelayanan Kesehatan di Indonesia

6 Juli 2019   21:12 Diperbarui: 6 Juli 2019   21:16 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mohon maaf jangan salah paham dengan judul di atas. Yang dimaksud dengan "penguasa" dalam hal ini adalah orang-orang dengan jabatan yang paling berpengaruh dan memiliki kewenangan untuk menentukan hitam-putihnya program ataupun pelayanan kesehatan di Indonesia.

Beberapa figur yang memenuhi kriteria di atas, diantaranya:

1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah unit yang paling menentukan dalam merumuskan dan membuat program pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Di sinilah dibuat berbagai draft Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang nantinya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan menjadi aturan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan.

Adapun dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan sekalipun, harus menjalankan Permenkes ataupun bila akan membuat Peraturan BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Direktorat ini juga membawahi langsung seluruh rumah sakit vertikal di seluruh wilayah Republik Indonesia. Yang tentu saja yang paling berperan dan berpengaruh sebagai pusat rujukan regional maupun nasional.

2. Direktur Utama dan Direksi BPJS Kesehatan
Menjadi pertanyaan, kenapa BPJS Kesehatan berada pada urutan kedua? Hal ini karena lembaga ini adalah lembaga negara non-kementerian yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Lembaga ini sangat vital karena sebagai penanggung jawab utama jaminan kesehatan nasional sesuai amanat UU SJSN dan tentu saja UU BPJS. Bahkan sebelum terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2018, lembaga ini adalah lembaga yang pengaruhnya paling kuat.

Adapun sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan sangat menentukan terhadap kesinambungan pelayanan kesehatan karena memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan serta mutu ataupun kualitas pelayanan dari fasilitas kesehatan yang akan bermitra melalui re-kredensialing dan evaluasi komitmen.

Serta juga, tentu saja, melakukan pembayaran/pembiayaan atas kapitasi maupun klaim paket pelayanan kesehatan, dimana kepesertaannya sudah menembus lebih dari 80 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, sehingga merupakan lembaga jaminan/ asuransi kesehatan terbesar di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun