Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Modus-modus Pungli dalam Penerimaan Peserta Dokter Spesialis

28 Agustus 2017   05:24 Diperbarui: 1 September 2017   06:25 6174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Shutterstock)

Pendidikan adalah merupakan salah satu fondasi utama suatu bangsa. Begitupun pendidikan kedokteran adalah dasar dalam membentuk dan menghasilkan seorang dokter. Lebih khusus lagi pendidikan dokter spesialis adalah pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan seorang dokter yang dapat menangani kasus penyakit pada satu bidang spesifik.

Jadi sangat jelas, mutu dan kualitas dokter yang dihasilkan sangat dipengaruhi atau ditentukan oleh institusi pendidikan kedokteran dimana seseorang menimba ilmu kedokterannya. Demikian pula kemampuan seorang dokter Indonesia dalam menangani penyakit secara komprehensif, sangat menentukan kualitas pelayanannya terhadap pasien dan tentu saja dalam hal ini adalah rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, apabila dalam suatu institusi pendidikan kedokteran, dari mulai masuk pendidikan sampai lulus sudah ditentukan oleh kemampuan finansialnya dan bukan oleh kemampuan otak dan keterampilannya, maka sudah dapat dibayangkan bagaimana hasilnya dalam pelayanan publik di sektor kesehatan. Di Indonesia telah berbagai upaya dilakukan oleh para stakeholder untuk mencegah praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), khususnya dalam pendidikan kedokteran. Akan tetapi, meskipun sudah banyak upaya dilakukan namun bau busuk KKN ini masih pekat tercium.

Dalam ulasan singkat ini akan coba dibedah beberapa hal yang bisa menjadi modus dalam praktek-praktek pungutan liar dalam penerimaan peserta pendidikan dokter ataupun dokter spesialis.

Yang paling pertama tentunya adalah apabila dalam sistem penerimaan ini transparansi keuangannya tidak ada atau masih kabur. Dimana celah yang paling besar adalah jika masih adanya pencatatan secara manual tentang arus keuangan penerimaan peserta baru. Jika itu terjadi maka pencatatan dengan membuat 2 atau bahkan 3 macam buku kas berpeluang besar terjadi. Dengan demikian maka jika ada pemeriksaan tentu saja buku kas yang dikeluarkan disesuaikan dengan siapa dan apa yang akan diperiksa. Hal ini dapat dicegah dengan membuat 1 rekening bank khusus, dimana semua pemasukan ataupun jenis pemasukan dilakukan melalui transfer atau setoran ke rekening tersebut.

Modus yang kedua adalah dengan membuat materi ujian, baik tertulis ataupun lisan atau wawancara, yang tidak terstandar atau suka-suka pengujinya. Hal ini menyebabkan subyektifitas penguji akan sangat menentukan seseorang peserta tes masuk itu lulus atau gagal. Apalagi hal ini akan membuka celah kedekatan personal antar penguji untuk saling meluluskan kandidatnya masing-masing, baik karena alasan senioritas maupun karena memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Hal ini dapat dicegah dengan membuat materi ujian yang terstandarisasi dan diawasi secara Nasional oleh Pemerintah atau institusi pengawas yang ditunjuk untuk itu dan tentu saja para penguji adalah lintas fakultas kedokteran.

Modus yang ketiga adalah menjual informasi. Dalam hal ini, bisa dilakukan oleh oknum dosen atau oknum penguji, dimana sebenarnya dia sudah mendapatkan data bahwa peserta tersebut sudah lulus, namun karena belum ada pengumuman resmi maka yang bersangkutan akan mendekati para peserta tes untuk meminta sejumlah uang agar supaya dia akan "membantu" sehingga pasti akan lulus. Hal ini bisa dicegah dengan tidak menunda-nunda waktu pengumuman, yaitu secepatnya setelah tes yang terakhir maka pengumuman hasilnya segera dilakukan.

Modus yang keempat tentunya adalah adanya suatu kelompok khusus yang dibentuk dengan tujuan mendapatkan sumbangan yang ilegal dari proses penerimaan ini. Dimana mereka akan melakukan pendekatan atau bahkan dapat mengumpulkan atau juga memanggil satu-persatu para peserta tes di tempat khusus, baik di tempat tertutup atau terbuka misalnya di mall atau rumah makan/ hotel, dll. Hal ini celahnya adalah dapat diorganisir oleh penentu kebijakan ataupun orang yang ditunjuknya. Hal ini dapat dicegah dengan cara bahwa pimpinan institusi bukanlah penentu kelulusan dan tentu saja seperti di atas tadi bahwa pengujinya adalah lintas institusi dan langsung diawasi oleh unit pengawas khusus bentukan Pemerintah.

Modus yang kelima adalah adanya penipu yang bisa berupa oknum dosen ataupun oknum pegawai yang terlibat dalam penerimaan, dimana kemudian berkeliling menjual jasanya dengan iming-iming jaminan kelulusan. Hal ini dapat dicegah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa jangan percaya dengan oknum-oknum seperti ini.

Modus yang keenam adalah melakukan pungli saat peserta baru masuk diterima ataupun sementara pendidikan dengan berbagai alasan termasuk alasan institusinya kekurangan dana atau uang dalam penyelenggaraan pendidikan, bahkan yang paling parah adalah alasan karena sudah tradisi. Hal ini dapat dilakukan oleh oknum senior sama-sama peserta didik maupun oknum dosen. Tentunya seringkali disertai dengan ancaman bahwa akan dipersulit selama masa pendidikan atau bahkan tidak akan diluluskan. 

Hal ini dapat dicegah dengan pengawasan yang ketat oleh pengawas internal dan juga membuka saluran aduan yang dapat diakses oleh peserta didik yang tentunya namanya dirahasiakan ataupun tanpa menyebutkan nama tetapi mengirimkan bukti-bukti adanya modus ini, baik bukti tertulis, gambar maupun rekaman. Juga yang paling penting adalah memberikan hukuman yang jelas dan tegas terhadap pelakunya, kalau perlu dibawa ke ranah hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun