Mohon tunggu...
Jamaluddin Jamal
Jamaluddin Jamal Mohon Tunggu... Guru -

Belajar dari bawah, sebarkan dari atas

Selanjutnya

Tutup

Politik

'Trial by The Mob' Menjadi Titik Tolak Kasus Ahok?

1 Februari 2017   08:21 Diperbarui: 1 Februari 2017   08:33 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melanjutkan apa yang saya tulis mengenai desakan atas Ketua MUI kemarin, saya kembali hendak menuliskan soal fakta dan data yang layak kita analisa, olah dan kritisi bersama. Semua konflik dan polemik kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat pidato Ahok pada 27 September di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Disana Ahok tidak mempunyai niat apapun selain berpidato pada pegawai dan warga setempat dalam rangka kunjungan kerja gubernur. Hal ini sudah rutin dilakukan Ahok di berbagai daerah Ibukota.

Salah satu surat dakwaan Jaksa menyebutkan Ahok memiliki agenda lain selama pidato tersebut, yaitu berkampanye. Dakwaan ini muncul setelah saksi pelapor mengasumsikan saat pidato berlangsung Ahok sudah berstatus Cagub (Calon Gubernur). Ada hal unik yang terjadi terkait proses pelaporan, pencetusan sikap keagamaan MUI dan mencuatnya kasus ini ke masyarakat. Kita semua tahu kasus ini menjadi ‘Hot’ saat Buni Yani menyebarkan video hasil pemenggalan dari video yang diunggah Pemprov DKI pada 28 September. Video yang beredar 6 Oktober ini akhirnya ketahuan hasil editan dan bentuk provokasi.

Massa yang sudah marah pun mengadakan demo besar-besaran menuntut ‘Ahok si Penista Agama’ dikurung dibalik jeruji besi. Namun ada hal yang perlu kita runut terlebih dahulu. MUI melalui ketuanya Ma’ruf Amin saat kesaksiannya kemarin mengakui MUI memproses laporan masyarakat per tanggal 1 Oktober. Hal yang janggal sudah kita temukan disini, jika video Buni Yani beredar tanggal 6 Oktober, siapa yang melaporkan Ahok dalam kurun waktu yang begitu singkat? Pernyataan MUI memang keluar pada tanggal 11 Oktober, namun jelas ada desakan pihak tertentu terkait kasus ini.

Lanjut pada permasalahan pokok yang hendak kita bahas diatas. Dakwaan jaksa menuding Ahok melakukan pidato dalam rangka kampanye. Hal ini dibantah oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi DKI Jakarta. KPUD menyatakan hal ini melalui anggotanya Dahliah Umar, yang kemarin juga dipanggil Majelis Hakim untuk memberikan kesaksian. Belum (belum penetapan pasangan calon,--red) karena ditentukan tanggal 28 Oktober 2016, Penelitian berkas calon 23-29 September 2016. Penetapan calon tanggal 28 Oktober 2016," sebut Dahliah.

Kesaksian ini membuktikan Ahok selain tidak ada niatan menistakan agama juga tidak memiliki niatan melakukan kampanye terselubung. Fakta dan data ini menarik jika kita gabungkan dan analisa bersama. Pelaporannya hanya berdasarkan video (saksi pelapor mengaku melihat unggahan Pemprov DKI, meski di BAP terindikasi melihat video Buni Yani), saksi yang dihadirkan banyak yang berhalangan hadir dan dakwaan Jaksa banyak yang tidak sesuai dengan data di lapangan.

Jika melihat kronologi kasus ini secara objektif dan kepala dingin, kejanggalan dan anomali tersebut dapat dijadikan acuan untuk menyatakan kejernihan dan objektifikasi kasus ini perlu dipertanyakan. Jika MUI saja mengakui mengeluarkan sikap atas desakan masyarakat, apakah menutup kemungkinan persidangan juga dilakukan atas tuntutan masif masyarakat (Trial By The Mob) yang harus ‘ditenangkan’?.

Salam Kompasianers.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun