Perubahan itu kekal, karena hanya perubahan yang bisa berubah dalam setiap lini kehidupan. Lembaga Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam mendukung perubahan itu. Begitu pula dengan kurikulum pendidikan yang dirancang harus bisa menjawab tujuan utama dari Pendidikan yang seutuhnya.
Arah pembelajaran di masa yang akan datang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing secara global. Untuk itu, kompetensi pendidik menjadi tantangan terbesar dalam menyiapkan generasi unggul dimasa yang akan datang. Guru menjadi ujung tombak perubahan. Kreativitas, inovasi serta kemampuan beripikir kritis siswa menjadi tujuan pembelajaran yang seutuhnya dipenghujung Era Revolusi Indudtri 4.0. Siapkah kita menuju Era Revolusi Industri 5.0?
Pertanyaan ini menjadi bahan refleksi kita bersama, baik pemerintah, pengambil kebijakan dunia pendidikan lebih kusus lagi Pendidik.
Sudah cukup lama Ujian Nasional (UN) menjadi hal yang sangat ditakuti oleh siswa dan guru. Hasil UN menjadi ukuran kualitas pendidikan secara nasional dan penentuan kelulusan. Pemerintah tentu selalu melakukan evaluasi kebijakan kurikulum dari waktu ke waktu, hingga pada akhirnya UN ditiadakan dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK). AKM dan SK diharapkan mampu menyiapkan generasi unggul untuk bersaing dimasa yang akan datang.
AKM dan SK berorientasi pada kemampuan siswa dalam bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan siswa bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan Pendidikan karakter. Pada kegiatan pembelajaran di sekolah, kreativitas dan inovasi pendidik sangat dibutuhkan untuk menstimulasi kemampuan literasi, numerasi dan pendidikan karakter siswa dalam memilih teknik, strategi dan model pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang akrab disapa Mas Menteri telah menetapkan kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar" yang salah satunya adalah Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. RPP terdiri dari 3 kompenen inti yaitu: Tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran atau asesmen. Penyederhanaan RPP ini bertujuan agar guru lebih banyak meluangkan waktu untuk berkreatif dan inovasi dalam mempersiapkan, melaksanakan dan evaluasi kegiatan pembelajaran di kelas agar tujuan AKM dan SK tercapai.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite