Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BSNP Tidak Lagi Membuat POS USBN

22 Januari 2020   07:46 Diperbarui: 22 Januari 2020   07:50 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penulis yang juga adalah Pegiat Pendidikan (Dokpri: Jack Mite)

Beberapa pekan terkahir, banyak pertanyaan dari kalangan pendidik mengenai Prosedural Operasional Standar (POS) untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). 

Selain itu juga, dari kalangan profesional juga mempertanyaakan hal yang sama, termasuk Musyawarak Kerja Kepala Sekolah (MKKS), rumpun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Pengawas Mata Pelajaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Ngada, ungkap Jack Mite, selaku pegiat pendidikan di Kabupaten Ngada.

Karena begitu banyak pertanyaan dari kalangan guru, kepala sekolah serta kelompok MKKS dan MGMP di Kabupaten Ngada, akhirnya saya langsung menghubungi Pak Doni Koesoema selaku anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta via telepon pada hari selasa, tanggal 21 Januari 2020. 

Berikut informasi yang saya dapatkan dari Pak Doni sapaan akrab anggota BSNP. BSNP sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu. Rilis tentang revisi POS UN disampaikan di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta (21/1).

Revisi POS UN ini, menurut Ketua BSNP Abdul Mu'ti, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

"Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Selain itu, menurut Abdul Mu'ti, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.

Pertama, peraturan BSNP No: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu'ti juga mengingatkan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Doni Koesoema A, anggota BSNP mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun