Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PIP sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah dalam Mencegah Putus Sekolah

5 Juli 2019   23:17 Diperbarui: 6 Juli 2019   07:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat mengikuti RAKOR PIP di Hotel Grand Dafam Syariah Yogyakarta, Juni 2019. Dok. Jack Mite

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program presiden yang diamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif. PIP bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan yang berkualitas.

Petunjuk Pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1881/D/BP/2019 tanggal 1 Februari 2019. PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau drop out. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Yakobus Mite mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Pak Presiden Joko Widodo melalui kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, terutama dalam dunia pendidikan yang merupakan faktor penting dalam pembangunan. Penulis menyampaikan selamat untuk Pak Joko Widodo yang terpilih lagi sebagai presiden RI periode 2019-2024. Besar harapan masyarakat agar program Pemerintah dilanjutkan termasuk PIP karena hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Tingginya biaya pendidikan menyebapkan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu untuk:  

  1. Membeli  buku dan alat tulis;
  2. Membeli  pakaian   seragam  sekolah/praktik  dan  perlengkapan  sekolah (sepatu,  tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai  transportasi  peserta didik ke sekolah;
  4. Uang  saku  peserta didik;
  5. Biaya   kursus/les   tambahan   bagi  peserta   didik  pendidikan   formal;       dan/atau
  6. Biaya  praktik tambahan  dan biaya magang/penempatan  kerja.

Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilakukan berdasarkan Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan Usulan Data Sejenis.

Melalui Usulan Data Sejenis, Sekolah dapat mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP melalui Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kepala Sekolah membuat surat keputusan usulan peserta didik layak menerima PIP berdasarkan hasil validasi sekolah.
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai usulan penerima PIP di aplikasi Dapodik mengacu surat keputusan Kepala Sekolah.
  • Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota memantau rekapitulasi jumlah usulan penerima PIP dari sekolah yang tercatat di Dapodik.
  • Direktorat teknis terkait melakukan pengolahan atas kelengkapan data usulan sebagai pertimbangan dalam menetapkan penerima PIP.

Hasil pengolahan data beruapa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.

Usulan Pembatalan

Kepala Sekolah melakukan identifikasi atas status peserta didik penerima PIP yang telah meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya atau menolak menerima PIP. Selanjutnya Kepala Sekolah melaporkan secara tertulis status peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Tahap berikutnya Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi atas laporan Kepala Sekolah, dilaporkan secara tertulis kepada direktorat terkait sebagai rekomendasi untuk pembatalan KIP.

Agar program mulia ini bisa sampai pada tujuannya, maka sangat diharapkan kerjasama dari semua pihak mulai dari Siswa, Orangtua, Guru, Kepala Sekolah, Pegiat Pendidikan, BRI sebagai penyalur dana PIP serta Pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Pemerintah Pusat dengan perannya masing-masing. Semoga tulisan ini sebagai bagian dari sosialisasi PIP ungkap pria yang akrab disapa Jack Mite.

Penulis: Yakobus Mite

Pegiat Pendidikan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun