Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jack Mite: 3 Problematika Guru secara Nasional yang Harus Diselesaikan

2 Juni 2019   23:15 Diperbarui: 2 Juni 2019   23:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat sebagai pemakalah pada Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang. Jawa Timur. (Dok. Jack Mite, 2015)

"Maju mundurnya suatu bangsa sangat bergantung pada sistem pendidikannya, karena pendidikan merupakan aspek penting dalam mendorong perubahan suatu bangsa," ungkap Mite. Sesuai amanat Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan Indonesia menerapkan 'Pendidikan Berbasis Standar' (Standard Based Education).

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki tugas:

  • mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan (SNP);
  • meyelenggarakan ujian nasional;
  • menilai kelayakan buku teks pelajaran dari segi isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan;
  • memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah.

Ada delapan SNP untuk pendidikan dasar dan menengah, yaitu:

  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  • Standar Isi (SI)
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan

Kedelapan standar tersebut membentuk "Ekosistem Pendidikan Nasional Indonesia Berbasis Standar"

Guru mempunyai peran penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Menurut PP No. 74 Tahun 2008, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membinbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Robert McNergney, Guru adalah profesi yang mulia karena guru merupakan sosok pertama yang mengenalkan ilmu-ilmu pengetahuan.

Tidak pungkiri lagi bahwa dengan perkembangan IPTEK yang selalu berubah setiap saat, Pendidikan Era Revolusi Industri 4.0 menuntut guru sebagai pendidik harus sejalan dengan perubahan yang ada. Pendidikan Era Revolusi Industri 4.0 merupakan pendidikan yang bercirikan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran atau dikenal dengan sistem siber (cyber system).

Sebagai garda terdepan, guru harus meng-upgrade kompetensi dalam menghadapi era pendidikan 4.0 dimana berhadapan langsung dengan generasi milenial yang tidak asing dengan dunia digital. Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia tergolong lambat dalam merespon revolusi industry 4.0. Hal ini terjadi karena ada 3 problematika Guru Indonesia secara Nasional yaitu masalah Kualifikasi, Kompetensi dan Penyebaran atau distribusi yang tidak merata.

Kualifikasi

UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 di atas menyebutkan guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi akademik. Kualifikasi tersebut berupa pendidikan minimal sarjana atau progam diploma empat. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan (BPSDMPK) dan Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Syahwal Gultom, hingga saat ini dari 2,92 juta guru, baru sekitar 51% yang berpendidikan S-1 atau lebih, sedangkan sisanya belum berpendidikan S-1. Artinya 49% guru harus segera memenuhi standar kualifikasi pendidikan minimal.

Kompetensi

  •  Guru harus memiliki kompetensi yang berkualitas. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi tersebut bersifat holistik.
  • Ketentuan mengenai kompetensi dijabarkan dalam PP No. 74 Tahun 2008. Pertama, kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi: pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan silabus, RPP, pembelajaran dialogis, evaluasi hasil belajar, dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik termasuk dalam  membuat soal Higher Order Thinking Skill (HOTS). Kedua, kompetensi kepribadian yang mencakup: beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantab, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan, bersifat obyektif, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Ketiga, kompetensi sosial yang meliputi: santun dalam berkomunikasi, menggunakan teknologi komunikasi secara fungsional, dapat bergaul yang efektif dengan semua pihak, dan menerapkan prinsip persaudaraan dalam kebersamaan. Keempat, kompetensi profesional yang meliputi penguasaan materi dan metode pembelajaran. Keempat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh guru.
  • Secara nasional kompetensi guru kita masih jauh dari harapan. Berdasarkan data sertifikasi hanya 2,06 juta guru atau sekitar 70,5% guru yang memenuhi syarat. Sedangkan 861.67 guru lainnya belum memenuhi syarat sertifikasi, yakni sertifikat yang menunjukkan guru tersebut profesional. Kenyataan ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak didik kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun