Mohon tunggu...
Farhan Alifa Ramadani
Farhan Alifa Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 ILMU HUKUM Universitas Diponegoro

KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO LOKASI: KELURAHAN PETOMPON, KECAMATAN GAJAHMUNGKUR, KOTA SEMARANG DPL : Daud Samsudewa, SPt, M.Si, Ph.D.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Beri Pendampingan Terkait Protokol Kesehatan Masker Ganda

7 Agustus 2021   16:13 Diperbarui: 7 Agustus 2021   16:37 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petompon (20/7) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa varian delta adalah jenis virus corona yang paling menular saat ini. Sejak pertama kali ditemukan di India pada Oktober 2020, hingga saat ini varian Delta sudah menyebar ke 85 negara. Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan lonjakan kasus, belum lama ini Satgas Covid-19 meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah. 

Masker medis melindungi hidung dan mulut agar tidak bersentuhan dengan tetesan napas (droplets) yang bisa membawa kuman. Masker ini hanya sekali pakai, dengan durasi maksimum 4 jam dan masker harus diganti jika dalam keadaan lembab dan atau basah. Sementara masker kain dapat memberikan perlindungan sekitar 50-70 persen. Namun, pemakaiannya hanya 4 jam sehingga disarankan agar membawa masker cadangan. 

Mahasiswa Ilmu Hukum Undip melaksananakan KKN di kampung halamannya di Kelurahan Petompon kecamatan, gajah mungkur memberikan pendampingan terkait protokol kesehatan Double Masker, Pendampingan di lakukan di tempat tinggal tepatnya di RT 07 RW 02 Kelurahan Petompon, kegiatan di lakukan pada tanggal 17 juli 2021 secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan double masker karena penyebaran Covid-19 bila menggunakan masker yang biasa saja kemungkinan tertularnya cukup tinggi maka diperlukan langkah masker ganda ini, kegiatan di lakukan door to door dari rumah warga satu ke rumah warga lainnya dengan cara memberikan masker bedah dan masker kain yang mana hal tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai double masker.

Cara Menggunakan Masker Dobel yang Benar

Penggunaan masker dobel juga harus dilakukan dengan cara yang benar agar bisa bekerja secara efektif. Berikut adalah cara pakai masker dobel yang benar:

  1. Gunakan masker bedah sebagai lapisan pertama.
  2. Pastikan kawat tipis yang terdapat di bagian atas masker bedah ditekan ke arah wajah, sehingga bentuknya mengikuti bentuk hidung Anda.
  3. Lapisi masker bedah dengan masker kain yang terdiri dari 3 lapis kain. Pakailah masker kain yang ukurannya pas.
  4. Pastikan tali atau karet masker kain dikaitkan dengan baik pada telinga atau diikat di bagian belakang kepala.
  5. Coba hembuskan napas dan rasakan apakah masih ada udara yang mengalir dari sisi atas dan sisi samping masker. Bila masih ada, atur kembali posisi dan kekencangan masker
  6. Pastikan Anda tetap bisa bernapas dengan nyaman dan tidak merasa pusing atau berkunang-kunang karena pemakaian masker dobel ini.

 (dokpri)
 (dokpri)

Pendampingan ini berjalan dengan lancar masyarakat terlihat antusias terkait  kegiatan pendampingan yang diberikan oleh mahasiswa KKN UNDIP. Program ini pun didudukung oleh Ketua RW 02 dan masyarakat sekitar. Harapan dari masyarakat adanya pendampingan dari mahasiswa KKN UNDIP ini ialah timbulnya kesadaran dari masyarakat agar lebih was was terhadap pandemi Covid-19 ini karena virus ini bisa di mana saja dan kapan saja, dengan menjalankan Protokol Kesehatan Double masker ini diharapkan dapat mengurangi presentasi terpaparnya Covid-19 yang mana Covid-19 ini sangat berbahaya.

Penulis : Farhan Alifa Ramadani ( Ilmu Hukum – FH UNDIP)

Dosen Pembimbing : Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si.,Ph.D.

Lokasi : Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun