Mohon tunggu...
Putri MaulidyaArafat
Putri MaulidyaArafat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun nugas

Buat nugas huhuhuhu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Keutuhan NKRI

26 Oktober 2021   09:22 Diperbarui: 26 Oktober 2021   09:32 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
Pancasila dan NKRI merupakan dua hal yang tak dapat terpisahkan dari satu sama lain. Pancasila terlahir karena adanya semangat untuk menjaga keutuhan NKRI dan NKRI pun tetap terjaga keutuhannya karena adanya Pancasila.

Pengertian Pancasila

* Pengertian Pancasila secara Etimologis, istilah "Pancasila" berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan "Pancasila" memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
"panca" artinya "lima". "syila" vokal i pendek artinya "batu sendi", "alas" atau "dasar". "syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik atau yang senonoh".

Kata-kata tersebut kemudia dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan "susila" yang memiliki hubungan dengan moralitas, oleh karena itu secara etimologis yang dimaksudkan adalah istilah "Panca Syila" dengan vokal I pendek yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah "dasar yang memiliki lima unsur". Adapun istilah "Panca Syiila" dengan huruf Dewanagari I bermakna "5 aturan tingkah laku yang penting" (Yamin, 1960: 437).

* Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam siding BPUPK pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. mengajukan suatu masalah, khusunya akan dibahas pada sidang tersebut, masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicaran yaitu Muhammad Yamin, Soepomi, dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk membei nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama "Pancasila" yang artinya lima dasar, hal tersebut atas saran dari seorang teman beliau yang merupakan ahli bahasa.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. 

Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah "Pancasila" namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah "Pancasila". Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pcmbentukan calon rumusan dasar negara yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

* Pengertian Pancasila secara Termonologis, Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat- alat perlangkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. 

Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 ayat pasal 1, Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun