Mohon tunggu...
Iwan Wibawa
Iwan Wibawa Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I saw skies with many kind of clouds, I met many people with many stories, life so amazing, life and death, sick and health, poor and rich, its just a matter of time, life its just like a box of chocolates, you did not know what inside

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kapan Perilaku Korupsi Menjadi Malu, Haram, dan Menakutkan ?

21 Mei 2013   12:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:15 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita penangkapan koruptor mewarnai headline koran koran ditanah air ini, hampir setiap hari kita disuguhi berbagai kejutan sepak terjang KPK dalan operasi tangkap tangan , terakhir adalah penangkapan 2 petugas pajak di area parkir bandara Sukarno Hatta Jakarta.

Photo petugas pajak yang digelandang petugas KPK dengan mengenakan jaket warna putih dengan tulisan tahanan KPK nampak terekam kamera wartawan dengan ekspresi ketakutan, dalam catatan saya  ini untuk pertama kalinya wajah tersangka koruptor  berekspresi takut ,  karena biasanya sebagian besar koruptor yang tertangkap tangan KPK hampir selalu tersenyum ketika terekam kamera wartawan, bahkan dengan sebagian tersenyum sambil melambai tangan, tidak ada lagi perasaan malu ataupun takut. Sepertinya tertangkap KPK bukanlah suatu aib bagi para pelaku ini.

Sudah banyak pejabat, aparat,  politisi, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak, tertangkap tangan KPK bersama barang bukti uang tunai ratusan juta bahkan milyaran rupiah, penangkapan demi penangkapan , sebagian besar sudah mendapatkan vonis hukuman, dari yang super ringan sampai yang berat, ringan cukup 2 tahun dengan denda 100 juta atau 200 juta, yang terberat dihukum 12 tahun, belum ada yang pelaku suap yang dihukum lebih dari 20 tahun penjara, dengan harta kekayaan yang seluruhnya disita oleh negara.

Banyak pelaku korupsi masih hidup berkecukupan walau sudah mendapatkan vonis penjara dan denda, contoh terakhir kasus terpidana korupsi Gayus Tambunan, yang masih sanggup membeli rumah mewah disekitar LP Sukamiskin Bandung, tempat Gayus menghabiskan masa tahanan yang mungkin sudah tinggal beberapa tahun saja lagi dijalanin.

Terungkap pula bahwa sebagian narapidana tersangka korupsi masih hidup berkecukupan di penjara dan menikmati fasilitas yang lebih dibanding dengan narapidana biasa, bahkan bisa mendapatkan ijin sakit untuk seolah oleh menjalani rawat inap dirumah sakit padahal tinggal dirumah masing masing. Upaya menkum dan wamenkum untuk melaksanakan sidak di beberapa LP patut di apresiasi tinggi sebagai salah satu upaya untuk membenahi sistem di lembaga pemasyarakatan Indonesia yang masih karut marut tidak keruan.

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh KPK harus disertai pembenahan sistem di ranah peradilan, yang ditnujukan oleh hakim dan jaksa yang berintegritas tinggi dan memegang komitment dengan Tuhan dan rakyat Indonesia untuk menegakan hukum dengan menghukum pelaku korupsi dengan hukuman yang seberat beratnya (hukuman maksimal) disertai dengan penyitaan seluruh asset para tersangka dan terpidana korupsi tanpa terkecuali.

Pemberatan hukuman disertai pemiskinan para pelaku korupsi di negeri ini disertai dengan pembenahan sistem management di lembaga lembaga pemasyarakatan kita, termasuk membuat LP khusus bagi para koruptor adalah wajib segera diwujudkan, sehingga menimbulkan efek jera yang mematikan bagi para calon pelaku korupsi untuk tidak mencoba melakukan perbuatan yang merusak sendi kehidupan bangsa Indonesia.

Nilai triliunan uang rakyat, uang dari para pembayar pajak di negeri ini tidak sepantasnya dan tidak selayaknya hanya membuat makmur segelintir para pelaku korupsi berserta keluarga dan kroninya, uang sebanyak itu sudah sepantasnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mari kita tetap dukung langkap KPK sebagai salah satu institusi terpecaya di negeri ini dalam memberantas korupsi sistemik dan latent di negeri kita, serta harus disertai upaya pembenahan sistem hukum dan peradilan serta membersihkan para penegak hukum dari perilaku yang tidak terpuji, hedonis dan serakah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun