Mohon tunggu...
Iwan Anwar
Iwan Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang pelajar Hubungan Internasional di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Nilai Filosofis Pancasila melalui Konseptualisasi Identitas Nasional

6 Juni 2022   00:20 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:20 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia, namun pengaruh perkembangan modernisasi, globalisasi, dan westernisasi dewasa ini telah berdampak pada pengikisan nasionalisme masyarakat Indonesia, minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap esensi tiap-tiap butir Pancasila merupakan akibat dari pengikisan ini.

Identitas nasional mungkin bukan istilah yang asing di telinga masyarakat, anda mungkin akan menyebutkan Bahasa Indonesia, Sang Merah Putih, lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, dan kebudayaan nasional Indonesia yang sangat beragam dan kaya, jika membahas topik identitas negara Indonesia. Pancasila, dasar ideologis dan filosofi bangsa Indonesia, merupakan salah satu dari contoh identitas nasional itu. Sebelum mengelaborasi kedua konsep tersebut lebih jauh, perlu dipahami secara lebih mendalam tentang konsep identitas nasional.

Smith (1991) mendeskripsikan konsep identitas melalui sebuah sandiwara teatrikal oleh seorang seniman bernama Sophocles yang berjudul "Oedipus Tyrannos" (Oedipus sang Raja). Drama ini bertema tentang penemuan jati diri dan makna dari kegiatan mencari identitas seorang individual dan identitas kolektif. Dari drama ini, Smith menjabarkan identitas sebagai suatu konsep yang secara fundamental didasarkan pada klasifikasi sosial yang dapat diubah atau bahkan dihilangkan, seperti gender, ruang atau wilayah, dan status sosio-ekonomi. Identitas kolektif suatu negara seperti sosio-ekonomi, budaya, dan doktrin ideologis yang sama, merupakan unsur penyusun dari konsep identitas nasional. Makna identitas nasional sebagai tanda pengenal suatu bangsa negara di mata bangsa negara lain dapat disimpulkan dari pengertian identitas nasional oleh Damri dan Putra (2020), suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis menjadi alat diferensiasi antara bangsa tersebut dengan bangsa lain.

Sehubungan dengan pentingnya identitas dalam politik dan kehidupan bangsa, Berenskoetter (2016) mengutip pendapat Bruce Ronin (1999) bahwa identitas bertindak sebagai kerangka referensi bagi para pemimpin politik untuk melaksanakan, menjaga, dan menyusun hubungan mereka dengan negara lain. Para ilmuwan menganalisis sistem negara dengan berbagai cara melalui perspektif identitas nasional. Konsep perspektif identitas, yang dianggap para ahli seperti Nicholas Onuf dan James Fearon sebagai konsep yang tidak jelas dan suram, juga dapat digunakan untuk menganalisis dan menjelaskan kepentingan nasional suatu negara.

Konsep identitas nasional tidak dapat dipisahkan dari nasionalisme, terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait konsep nasionalisme dan bagaimana proses terbentuknya. Borenskoetter (2016) mengiterasi pernyataan William Bloom (1990) bahwa nasionalisme hanyalah kata lain dari identitas nasional. Sementara Breuilly (2014) menyebutkan bahwa nasionalisme dapat terbentuk dari identitas nasional yang bertahan lama, atau terbentuk dari beberapa elemen fundamental modernisasi seperti industrialisme, atau peperangan dan politik modern.

Cederman (2002) berpendapat, untuk memahami konsep nasionalisme lebih dalam, harus dibedakan terlebih dahulu antara makna negara dan bangsa. Pemaknaan klasik oleh Max Weber (1946) tentang negara adalah organisasi teritorial yang menjalankan kontrol yang sah atas wilayahnya sendiri, tak tertandingi oleh intervensi eksternal atau persaingan kekuatan internal. Bangsa merupakan komunitas sentimen yang memanifestasikan dirinya dalam negara. Pada umumnya bangsa dimaksudkan sebagai keseluruhan masyarakat yang mendiami suatu wilayah spesifik, dalam mendefinisikan bangsa, beberapa ilmuwan sosial menerapkan kriteria objektif seperti kesamaan bahasa atau budaya, yang lain menekankan kriteria yang imajiner dan subjektif, sementara sisanya skeptis tentang definisi apapun, dikarenakan luasnya konsep ini serta interpretasinya yang cenderung subjektif.

Terkait hubungan nasionalisme, suatu paham atau doktrin untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, dengan konsep identitas nasional, dapat dilihat dalam definisi nasionalisme dari Ensiklopedi Nasional Indonesia (2004), nasionalisme adalah paham kebangsaan yang muncul disebabkan adanya persamaan sejarah dan nasib serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan maju dalam satu kesatuan bangsa dan negara, serta cita-cita bersama guna mencapai, memelihara dan mengabdi pada identitas, kemakmuran, persatuan, dan kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan. Bangsa terbentuk mendahului negara, dan identitas nasional terbentuk seiring eksisnya kehidupan bangsa tersebut. Nasionalisme dapat dianggap sebagai ideologi, sebagai politik, sebagai sebuah sentimen. Definisi nasionalisme biasanya menyebutkan ideologi, sebagai satu konsep yang termasuk dalam cakupan identitas nasional. Ideologi ini dipelajari karena signifikansinya dalam pembentukan identitas nasional.

Jenis-jenis nasionalisme dapat dibedakan menjadi nasionalisme sipil dan etnis, nasionalisme sipil adalah komitmen terhadap negara dan nilai-nilainya, sementara nasionalisme etnis adalah komitmen terhadap suatu kelompok dengan berbagai kesamaan, nasionalisme, doktrin yang menjadikan bangsa sebagai objek dari setiap usaha politik dan identitas nasional sebagai ukuran setiap nilai manusia (Breuilly, 2014; Smith, 1991).

Pancasila, dengan statusnya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia, berasal dari konsep Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila difungsikan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pada penerapannya, konsep ini digunakan untuk menyaring budaya-budaya luar yang masuk akibat dari modernisasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Pancasila sebagai genetivus subjectivus memiliki landasan ontologis. Ontologi menurut Aristoteles merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus. Landasan ontologis Pancasila dielaborasikan sebagai sebuah pemikiran filosofis atas hakikat sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip filosofis Pancasila oleh Sastrapratedja dalam buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi (2016) sebagai berikut:

1. Prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan pengakuan atas kebebasan beragama, saling menghormati dan bersifat toleran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun