Mohon tunggu...
Iwan Hendrawan
Iwan Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Amatir

Selalu ada jalan kembali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebuah Alasan untuk Melakukan Korupsi

9 Desember 2020   10:30 Diperbarui: 9 Desember 2020   10:38 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : aclc.kpk.go.id/

Lagi, dan lagi, pelaku korupsi di tangkap. Seolah-olah tidak ada bosan-bosannya kasus korupsi selalu jadi headline media berita. Kasus satu masih dalam proses penanganan, lalu disusul dengan kasu lainnya yang lebiih heboh di kalangan publik. Kasus korupsi datang silih berganti, seperti pelakunya tidak ada takut-takutnya.

Apa itu Korupsi ?

Mengutip dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga termasuk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mengapa Orang Korupsi

Kadang masih banyak orang sering bertanya, mengapa seseorang dapat melakukan korupsi? Karena pelakunya, orang-orang yang mempunyai posisi tinggi dan tidak kekurangan dari segi ekonomi. Berikut beberapa faktor dan alasan seseorang melakukan korupsi dikutip dari beberapa sumber yaitu

  • Tekanan (Pressure), adalah motivasi seseorang untuk melakukan kecurangan yang bisa saja dikarenakan tuntutan gaya hidup, ketidakberdayaan dalam soal keuangan, mencoba-coba untuk mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja.
  • kesempatan (opportunity), yaitu situasi yang membuka kesempatan/peluang pelaku secara leluasa untuk dapat melakukan suatu kecurangan. Hal ini bisa terjadi kerena kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan pengendalian internal instansi/perusahaan yang lemah, ketidakdisplinan, tidak ada mekanisme audit, kurangnya pengawasan, penyalahgunaan wewenang, sikap apatis yang dilakukan antar pegawai dan adanya keinginan yagn didasari kebutuhan atau keserakahan.
  • Rasionalisasi (Rationalization), merupakan sikap, karakter, atau sistem nilai yang digunakan oleh pelaku dengan cara mencari pembenaran atas perbuatan curangnya. Tindakan kecurangan atas dasar rasionalisasi terdiri dari yaitu Pembenaran diri sendiri, Attitude yang kurang baik, Karakter tidak jujur, dan Kurangnya integritas diri.
  • Keserakahan (greed), berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang. Untuk mengendalikan Keserakahan ini perlu antara lain mendorong pelaksanaan ibadah dengan benar.
  • Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh setiap individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu pendapatan/gaji yang seimbang dengan kinerja yang ditunjukkan dalam organisasi.
  • Pengungkapan (Expose) adalah faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban tindakan kecurangan. Pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oieh pelaku kecurangan apabila diketahui telah melakukan kecurangan. Pengungkapan yang mungkin menjadi penyebab terjadinya korupsi, karena pranata hukum yang kurang jelas dan kurang tegas terhadap pelaku korupsi.
  • Kekuasaan (Directionary), merupakan kewenangan yang bisa didapatkan oleh seseorang/kelompok untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak bisa dijalankan melebihi ke wenangan yang didapat. Kekuasaan yang tanpa batas bisa mejadi jalan orang melakukan korupsi
  • Monopoli (Monopoly), berarti keadaan dimana kekuasaan dipegang penuh oleh penguasa dengan keuntungan yang maksimal. Kekuasaan yang terkonsentrasi pada tangan segelinter orang disebut dengan elite. Dalam model elitis ini secara umum dapat diketahui bahwa kelas pertama dengan jumlah yang sedikit, melaksanan semua fungsi politik, monopoli kekuasaan, dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dibawa oleh kekuasaan tersebut. Sama halnya dengan kekuasaan, monopoli dapat menjadi sebab orang melakukan korupsi.
  • Kurangnya akuntabilitas (bertanggung jawab), korupsi dapat terjadi akibat kurangnya akuntabilitas (bertanggung jawab), sehingga memunculkan monopoli kekuasaan untuk bertindak atau wewenang secara berlebihan.
  • Adanya cost benefit (biaya keuntungan ), korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya (nilai manfaat bersih korupsi).
  • Willingness (kesudian/kerelaan/keingginan), menyatakan bahwa korupsi terjadi jika terdapat niat/keinginan (didorong karena kebutuhan/keserakahan) dan ini sering didukung dengan kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya).
  • Aspek Moral, merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi, contohnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.
  • aspek ekonomi, ekonomi juga merupakan salah satu alasan untuk korupsi. Pengertian ekonomi bukannya hanya yang untuk orang dalam kondisi kemiskinan atau pegawai yang pendapatan atau gaji rendah, sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup. Tetapi juga untuk orang yang sudah mampu/kaya, yang merasa dirinya kekurangan secara ekonomi untuk memenuhi gaya hidupnya.
  • Apek Politis, Hal ini dapat dilihat ketika terjadi dalam situasi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan . Politik uang (money politik) sebagai memanfaatkan uang dan materi dalam mengejar pengaruh politik. konstelasi politik dapat menjadi penyebab korupsi di pemerintahan korupsi contohnya terjadi pada sisi penerimaan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, tergolong korupsi yang disebabkan oleh . Contoh bentuk Korupsi politik lainnya yaitu perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang.
  • Aspek Managemen & organisasi, Organisasi juga merupakan salah satu penyebab korupsi. Organisasi yang dimaksud yaitu termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi tempat terjadinya korupsi biasanya juga memberi andil terjadinya korupsi, karena ketiadaan akuntabilitas dan transparansi membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.
  • Aspek Hukum, dapat dilihat dari buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum serta sanksi yang tidak sebanding, atau sepadan (equivalen) dengan perbuatan yang dilarang khususnya kasus korupsi, sehingga tidak sesuai sasaran karena bisa dirasa terlalu ringan atau terlalu berat. Penggunaan konsep yang berbeda-beda untuk sesuatu yang sama, hal itu menjadikan suatu peraturan tidak kompatibel atau tidak ada kesesuaian dengan kenyataan yang ada.
  • Aspek Sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi. Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan perilaku keluarga yang mengalahkan sifat baik seseorang anggota keluarga. Lingkungan bahkan memberikan dorongan bukan memberikan hukuman pada seseorang menyalahkan kekuasaannya.

Dalam realitanya faktor-faktor diatas tidak dapat berdiri sendiri, seringnya satu faktor penyebab akan mengkaitkan dengan faktor-faktor lainnya. Contoh korupsi terjadi karena adanya monopoli (Monopoly) kekuasaan (directionary) yang dipengang, sehingga seseorang memiliki kewewenangan yang berlebihan, ditambah tidak adanya pertanggungjawaban (Akuntability) yang jelas.

Seseorang akan memulai dari satu alasan untuk melakukan korupsi. Sadar atau tidak sadar pelaku korupsi akan membawa serombongan alasan lainnya, yang membuat seseorang tanpa pikir panjang melakukan korupsi.

Meskipun terasa masalah korupsi belum akan usai. Tetapi semangat pemberantasan korupsi jangan pernah surut. Kita masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun