Mohon tunggu...
Itcianday SH
Itcianday SH Mohon Tunggu... ASN (Lembaga Administrasi Negara) -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada, "Rahim" Bagi Pemimpin Pro Pelayanan Publik?

24 April 2018   15:08 Diperbarui: 25 April 2018   16:18 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kpu-pasuruankota.go.id

Sehingga bisa dengan mudah menganalisa masalah-masalah besar dalam pelayanan publik dan segera menemukan solusinya. Namun di sisi lain, kondisi ini bisa berdampak sebaliknya jika Gubernur terpilih gagal mengejawantahkan semangat serta nilai-nilai Revolusi Mental dan merasa nyaman dengan mental lama, budaya dan sistem kerja birokrasi yang dikenal kaku serta minim inovasi.

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu poin dari 9 (sembilan) program percepatan reformasi birokrasi yang keluarkan oleh Kementerian PANRB. Jika kita merujuk pada hasil penilaian ORI tahun 2017, tentu Kabupaten PPU tidak punya pilihan lain selain berbenah dan lebih serius melakukan perbaikan layanan publiknya. Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah seharusnya punya konsep yang matang tentang perbaikan layanan publik, terutama perbaikan kinerja birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program perubahan yang konkrit dan efektif-lah yang dibutuhkan oleh publik.

Inovasi Layanan Publik

Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti menjadi harga mati dan syarat terwujudnya pelayanan publik yang prima. Kompetensi pelaksana pelayanan publik di daerah harus ditingkatkan dan aparat birokrasi jangan alergi dengan perkembangan teknologi. Resistensi pelaksana layanan publik terhadap perkembangan teknologi dan inovasi akan membuat kualitas layanan semakin menurun.

Beberapa daerah di luar Kalimantan Timur telah memberikan contoh yang baik tentang inovasi layanan publiknya. Sebut saja Provinsi Jawa Timur yang mendominasi penghargaan dalam Kompetisi  Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang pada tahun 2017 lalu berhasil menyumbang 3 inovasi untuk dikompetisikan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat dunia yang digelar oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Public Service Awards/UNPSA) 2017 di Den Hag Belanda.

Entah karena masih malu-malu atau memang kekurangan ide untuk berinovasi, Kaltim sepertinya harus benar-benar memasang mesin turbo pengembangan inovasi dalam pelayanan publik. Apalagi jika kita bandingkan dengan kualitas pelayanan di private sector, pemerintah daerah masih tertinggal dan harus berusaha semaksimal mungkin menghasilkan bentuk-bentuk inovasi layanan publik yang berdampak pada efektifitas, efisiensi, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Kaltim tidak boleh ketinggalan dengan daerah lain dalam hal inovasi.

Mengatasi hal tersebut, faktor kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting dan signifikan. Kaltim butuh pemimpin visioner dan progresif dalam menggerakkan serta memberdayakan semua resources yang ada di daerah guna menunjang kemajuan layanan publik. Kepala daerah terpilih nantinya harus bisa men-drum up para aparatur untuk berkinerja lebih maksimal dan berani melahirkan inovasi. 

Ada banyak instrumen yang bisa gunakan oleh kepala daerah terpilih nantinya. Pemberdayaan secara maksimal tugas dan peran BKSDM dalam upaya pengembangan kapasitas ASN serta penguatan kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Kementerian PANRB misalnya. Kegiatan-kegiatan workshop, pendampingan laboratorium inovasi, serta program lainnya terkait peningkatan kompetensi dan peciptaan inovasi perlu mendapat perhatian kepala daerah.

Di era teknologi tinggi saat ini, sangat memungkinkan sistem pelayanan publik dilakukan secara digital atau online. Jika paradigma penyelenggara pelayanan publik masih berorientasi pada bentuk-bentuk layanan yang konvensional dan manual maka ketertinggalan Kalimantan Timur dengan daerah-daerah lain akan semakin jauh, dan penyakit klasik layanan publik seperti penundaan berlarut, tidak transparan, biaya mahal dan sebagainya masih akan menggerogoti masyarakat. 

Sekali lagi, penyelenggara pelayanan publik tidak boleh merasa alergi dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi bentuk layanan yang mendatangkan manfaat. Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang  Pelayanan Publik telah mewajibkan dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksana layanan publik, maka hal tersebut tidak seharusnya dikesampingkan.

Momentum perubahan kualitas layanan publik di Kaltim dan juga Kabupaten PPU kini di depan mata kita. Saatnya bagi masyarakat selaku pemilik sesungguhnya dari pelayanan publik untuk menentukan arah perubahan layanan bagi publik dan pemenuhan kesejahteraan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun