Mohon tunggu...
Istiana
Istiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Istiana

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Gagal Mendapat Hadiah Pukulan dari Warga

16 Oktober 2021   11:35 Diperbarui: 18 Oktober 2021   14:01 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaikan jatuh ketiban tangga hal ini terjadi kepada Pelaku yang hendak mencuri sepeda motor yang dapat di gagalkan oleh warga masyarakat muncar yang berada dilokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau sering disebut Brak. Sehingga pelaku sempat di pukul oleh warga hingga babak belur dan kemudian di amankan oleh pengurus TPI di gudang ikan.

Pada hari Sabtu (02/10/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.  Yang mana korban bernama Agus Hariawan warga Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Korban adalah seorang Saudagar ikan yang setiap hari melakukan aktivitas membeli ikan di Muncar untuk di perjual belikan kembali kepada masyarakat dengan mengecer.

Peristiwa ini bermula ketika korban memarkirkan sepada motor nya di lokasi TPI dalam kondisi kunci sepeda motor masih melekat di sepeda tersebut, yang mana korban hendak membeli ikan ke nelayan dan kemudian untuk dijual kembali. Tentunya pelaku sudah mengincar korban sejak awal, sehingga kesempatan tersebut datang barulah pelaku nekat melakukan aksinya untuk mengambil sepeda dalam keadaan ramai masyarakat. Kemudian pada saat hendak membawa sepeda korban pelaku tertangkap tangan oleh seorang teman korban yang mengetahui aksinya dan berteriak maling, sehingga masyarakat berkumpul mengamankan sepeda tersebut, lalu memanggil korban dan masyarakat melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.

Beberapa saat kemudian Polisi bagian kanit reskrim Polsek Muncar IPDA PUTU ARDANA, SH. serta Anggota POLSEKTA Muncar mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang bernama HEDI MARIYANTO, warga Grajagan Purwoharjo. Berdasarkan dari informasi POLSEKTA pelaku mengakui bahwa perbuatannya yang ingin mencuri sepeda motor milik korban, Beruntungnya perbuatan tersebut dapat di gagalkan oleh masyarakat karna ketahuan aksinya hendak membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan Analisa hukum jika perbuatan pelaku berhasil mencuri sepada motor milik korban. Maka bisa dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima Tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah".

penulis : istiana S20193089/HTN 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun