Mohon tunggu...
Iis isni
Iis isni Mohon Tunggu... ASN -

Iis hamidy

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menanam Pohon di Muara Ujung

29 Desember 2011   05:46 Diperbarui: 20 April 2016   18:21 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).

Adapun berdasarkan statusnya, hutan terdiri dari hutan negara dan hutan hak (pasal 5, ayat 1). Berkaitan dengan hal itu, Departemen Kehutanan secara teknis fungsional menyelenggarakan fungsi pemerinthan dan pembangunan dengan menggunakan pendekatan ilmu kehutanan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan ekosistem hutan baik mulai dari wilayah pegunungan hingga wilayah pantai dalam suati wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk struktur sosialnya. Dengan demikian sasaran Departemen Kehutanan dalam pengelolaan hutan mangrove adalah membangun infrastruktur fisik dan sosial baik di dalam hutan negara maupun hutan hak. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan fungsinya, Departemen Kehutanan sebagai struktur memerlukan penunjang antara lain teknologi yang didasarkan pada pendekatan ilmu kelautan (sebagai infrastruktur) yang implementasinya dalam bentuk tata ruang pantai.

Berdasarkan hasil survei kementerian itu pada 2006, Indonesia memiliki luasan hutan mangrove terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 7,7 juta hektare. Namun ketika kembali disurvei tahun lalu, hutan mangrove di Indonesia dalam keadaan baik hanya 3,6 juta hektar, sisanya dalam keadaan rusak dan sedang.

Kerusakan hutan mangrove ini, katanya, diakibatkan konversi hutan mangrove menjadi perkebunan, pertambakan, dan pembangunan ekonomis (rumah, sawah) dan penebangan serta bencana alam.  Padahal, menurut dia, nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari pelestarian mangrove per hektar cukup tinggi. Jika semuanya dirupiahkan, nilainya mencapai angka Rp1,6 miliar per ha per tahun.

"Lebih dari separuh hutan mangrove kita rusak, sisanya baik dan sedang. Meski demikian, 70 persen kerusakan itu di luar kawasan hutan dan hanya 28 persen terjadi di dalam kawasan hutan," kata Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ditjen BPDAS dan PS Kementerian Kehutanan, Billy Indra, di Jakarta, Selasa (20/12/2011 Kompas).

Untuk memperbaiki mangrove yang rusak, kata Billy, tiap tahun dilakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 10.000 hektare. Selain itu, dalam APBN juga dianggarkan untuk membangun kebun bibit rakyat (KBR).  Di tahun 2011, dianggarkan membuat 10.000 unit KBR yang dapat menghasilkan 500 juta batang tanaman mangrove. "Pada 2010 hanya 8.000 unit KBR, sedangkan di tahun depan akan dibangun 12.000 unit," katanya.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I Denpasar, Sasmitohadi, hutan mangrove tak sekedar memiliki fungsi ekologis. Saat mangrove rusak, menurut dia, bisa dipastikan akan terjadi penurunan ekonomi secara drastis."Jika mangrove hilang, pendapatan masyarakat menurun. Jika mangrove kembali digalakkan tangkapan nelayan menjadi tinggi," katanya.  Dia memperkirakan, dalam survei yang dilakukan lima tahun sekali ini akan ada tambahan sebesar 200.000 hektare hutan mangrove dalam kondisi baik. Warsito menjelaskan yang masuk dalam kategori tanaman mangrove adalah tanaman yang dapat tumbuh dalam air yang bertekstur tanah lumpur.   Sementara, lanjut Warsito, kriteria hutan mangrove yang baik adalah hutan tersebut ditumbuhi lebih dari 1.000 batang mangrove per hektar. "Kalau hutan mangrove rusak, berarti kawasan itu hanya ditumbuhi kurang dari 400 batang mangrove per hektare."

 

Menanam Pohon di Muara Ujung

Saya memulai tulisan ini dengan sedikit gambaran tentang pentingnya hutan mangrove bagi kehidupan masyarakat pesisir yang saya temukan dari beberapa sumber, kegiatan menanam pohon adalah program resmi dari Departemen kehutanan pada tahun 2011.

Di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan gerakan menanam pohon di awali dengan menanam pohon bakau di Desa Muara Ujung Pagatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun