Mohon tunggu...
Nur Isnania Rana Putri
Nur Isnania Rana Putri Mohon Tunggu... Lainnya - -

Mahasiswa BINUS University

Selanjutnya

Tutup

Money

Menguak Jejak Korupsi Global Surga Bebas Pajak Panama Papers

4 Mei 2020   22:42 Diperbarui: 5 Mei 2020   22:20 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tahun 2016 yang lalu, dunia telah digemparkan oleh kebocoran data berskala luar biasa terkait dengan dokumen finansial suatu perusahaan. Bagaimana tidak, dalam bocornya dokumen finansial ini telah terlibat sejumlah 12 pemimpin negara (mantan maupun yang masih menjabat), sekitar 128 politikus dan pejabat public dari 40 negara. Mereka tergabung dalam komplotan yang berupaya untuk bebas dari kewajiban membayar pajak.

Sebanyak 11,5 juta dokumen telah terbongkar dan dapat dikteahui oleh seluruh dunia terkait dengan perusahaan gelap yang didirikan di wilayah-wilayah surge bebas pajak. Adanya kasus ini juga menjadi petunjuk yang sangat jelas bagaimana firma hukum bekerjasama dengan bank terkait dengan kerahasiaan finansial para mafia narkoba, miliuner, politikus, selebritas, hingga bintang olahraga.

https://yenisoluk.com/
https://yenisoluk.com/
Perusahaan Panama

Perusahaan Panama didirikan oleh Mossack Fonseca yang mengelola banyak perusahaan selama bertahun-tahun. Perusahaan aktif dikelola perusahaan ini pun mencapai hingga 80.000 perusahaan. Sebagian besar perusahaan tersebut didirikan di Kepulauan Virgin Britania Raya, serta Panama, Bahama, Seychelles, Niue, dan Samoa.

Mossack Fonseca telah bekerjasama dengan lebih dari 14.000 bank, notaris, badan hukum, serta pihak-pihak lain dalam rangka pembentukan perusahaan, yayasan, dan sebagainya yang hanya merupakan perusahaan cangkang di negara-negara bebas pajak. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang sebenarnya tidak ada isinya, melainkan hanya terdaftar dengan nama, struktur organisasi saja. Dengan berbasis di negara bebas pajak, maka perusahaan cangkak tersebut akan aman dari pajak.

Hal ini tentu akan sangat menghambat pemerintahan dalam memberikan layanan publik. Selain dapat dilakukaan pengemplangan pajak, hal seperti ini juga dapat membantu melancarkan kriminalitas internasional. Uang beserta transaksi dilakukan melalui perusahaan cangkang yang tidak terdeteksi. Hal ini akan mengakibatkan perdagangan gelap seperti mafia narkoba, peredaran senjata illegal, serta berbagai logistic teknologi di berbagai negara tidak dapat terdeteksi.

Bocornya Dokumen Raksasa Panama

panamapapers.sueddeutsche.de
panamapapers.sueddeutsche.de
Awal mula dari kebocoran dokumen Panama ini diketahi oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung yang menerima dokumen dari suatu sumber anonim. Dalam kurun waktu satu tahun, sata yang dikrimkan mencapai jumlah yang luar biasa, yakni mencapai 2,6 terabita. Dalam menanggapi masuknya data-data rahasia tersebut, para wartawan Süddeutsche Zeitung saling berkomunikasi melalui saluran terenkripsi agar lebih aman dan tidak diketahui identitasnya.

Data yang diterima oleh Süddeutche Zeitung tersebut bersis dokumen Mossack Fonseca (pemilik perusahaan Panama) terkait dengan 213.388 perusahaan luar negeri dari para politikus di berbagai negara. Dokumen tersebut juga dibuat antara tahun 1970-an hingga akhir 2015. Data raksasa ini tentu menyimpan berbagai jejak korupsi global raksasa yang telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Dengan adanya data ini, tindak kejahatan global ini memiliki bukti yang sangat kuat dan tidak bisa terelakkan lagi.

Investigasi Kasus Raksasa Panama

Berawal dari para wartawan Süddeutsche Zeitung, selanjutnya organisasi wartawan global, yaitu Internasional Consortium of Investigative Journalist, beserta 100 organisasi pers dari seluruh dunia bergabung untuk menginvestigasi kasus Panama yang begitu luar biasa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun