Mohon tunggu...
Isnaini Ayu
Isnaini Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah, Bagaimana Perkembangannya?

7 Desember 2022   16:25 Diperbarui: 7 Desember 2022   16:50 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Indonesia pasti tidak asing dengan kata asuransi (insurance) .Sekarang ini sudah banyak yang menghadirkan asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan  sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara para pemegang polis (peserta),yang dilakukan melakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan data untuk menghadapi resiko tertentu.

Industri asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang.Selain karena mayoritas penduduknya muslim.Semakin kuatnya ekosistem ekonomi syariah yang dilakukan pemerintah dan otoritas keuangan syariah sehingga kebutuhan akan keuangan dengan prinsip-prinsip syariah terus meningkat.

Asuransi syariah adalah pilihan asuransi tanpa adanya riba,gharar,masyir,dan transaksi yang bertentangan dengan syariat islam.Asuransi syariah menerapkan 2 jenis konsep akad.Pertama,akad tijarah (mudharabah) sebagai dasar perjanjian untuk tujuan komersial.

Kedua yaitu akad tabarru’ (hibah) yang digunakan sebagai dasar untuk tujuan kebajikan dan tolong menolong.Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan dijelaskan dalam masing-masing jenis akad.Hak dan kewajiban peserta dijelaskam secara terperinci dalam masing-masing jenis akad.Didalam akad juga berisi tata cara pembayaran,waktu pembayaran premi,serta syarat yang sudah disepakati.Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan dibandungkan dengan asuransi konvensional.

Pertama,apabila ada keuntungan maka perusahaan akan membagi rata kepada peserta.Kedua,dapat melakukan double claim atau dua jenis layanan proteksi.Ketiga,apabila kondisi keuangan nasabah bermasalah sehingga tidak bisa membayar kontribusi rutin,maka proteksi dana tidak berubah.Keempat,dalam asuransi syariah tidak ada dana yang hangus,dan masih banyak keunggulan lain.Meski memliki keunggulan,asuransi syariah juga pasti memiliki beberapa kekurangan dalam prosesnya.

Meski dinilai lebih baik daripada asuransi konvensional,asuransi syariah juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari asuransi syariah diantaranya adalah tempat investasi yang terbatas,tidak semua bisa diasuransikan diasuransi syariah.Perusahaan asuransi yang masih sedikit dan belum memiliki banyak cabang.Selain itu,sisem yang dianut adalah sistem gotong royong dan bagi hasil yang tidak memungkinkan untuk memaksimalkan keuntungan yang didapat.Sehingga asuransi syariah bisa dikatakan tidak cocok bagi orang yang memiliki tujuan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing if risk,dimana resiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh anggota yang menjadi pemegang polis.

Dalam perkembangan industri asuransi syariah, masih menghadapi banyak tantangan sehingga menyebabkan pertumbuhan asuransi nasional masih rendah .Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2021,total asset asuransi syariah mengalami penurunan sebesar 1,65%.

Hal ini ditunjukkan oleh penurunan aset yang terjadi dimasing-masing subsector,yaitu sebesar 3,71% pada asuransi jiwa syariah dan 6,88% pada reasuransi syariah.Sama halnya dengan investasi asuransi syariah yang mengalami penurunan sebesar 4,41%.Hal ini merupakan dampak dari covid 19,dimana di tahun 2020 hingga 2021 perekonomian nasional mengalami perlambatan yang cukup signifikan.Masih rendahnya pasar industri asuransi syariah menjadikan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang.

Asuransi syariah perlu memperbaiki kinerja perusahaan.Terutama pada ketersediaan SDM yang berperan penting atas kinerja perusahaan.SDM yang kompeten dibidang keuangan syariah dapat memajukan industry asuransi syariah melalui terciptanya inovasi,pemanfaatan teknologi dan perluasan pasar baru.Penerapan nilai syariah secara konsistent diharapkan mampu menjaga kepercayaan dan meningkatkan keyakinan serta rasa nyaman dimasyarakat.Produktifitas yang berkembang pesat baru baru ini harus di jadikan peluang untuk mengembangkan produk dan jasa.Kepercayaan masyarakat menjadi tolak ukur bagi sebuah perusahaan asuransi.

Asuransi syariah di Indonesia membutuhkan momentum untuk akselerasi agar mampu berkontribusi di perekonimian nasional.Perusahaan asuransi syariah terus melakukan spin off terhadap untik syariah yang di miliki saat ini,Hal tersebut merupakan kewajiban atas amanat UU Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.Spin off bagi perusahaan perasuransian akan melahirkan manajemen perusahaan yang mandiri,terbuka,dan produktif dalam menerapkan strategi penguasaan pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun