Mohon tunggu...
Ismi Yuliani
Ismi Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - novice blogger

just a hobby and what comes to mind :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Berapa Pajak dan Zakat yang Harus Kita Bayarkan Jika Seandainya Memiliki Emas Sebanyak Vincenzo?

21 Mei 2021   00:34 Diperbarui: 21 Mei 2021   01:48 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/taentacles_/

= Rp. 3.994.000 X 12.000

= Rp. 47.928.000.000

Bagaimana cara membayar Pajak tersebut? Kita perlu membeli emas itu sendiri di Gerai Resmi seperti Antam. Maka kita dapat langsung membeli dengan harga yang sudah ditambah dengan Pajaknya. Namun, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah membuat NPWP terlebih dahulu agar mendapat tarif Pajak 0.45%, lebih murah bukan daripada membayar dua kali lipatnya?.

Adapun cara membuat NPWP sendiri sangatlah mudah, kita hanya perlu mengurus online di situs ereg.pajak.go.id dan NPWP akan diantar gratis sampai rumah melalui Pos, tanpa membayar biaya apapun.

Zakat Emas dan cara pembayarannya

Dilansir dari situs baznas.go.id , ada beberapa syarat-syarat emas dan perak yang wajib dibayar zakatnya. Adapun detailnya sebagai berikut :

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Zakat yang dikenakan atas emas wajib dibayarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan adapun kadar zakatnya sebesar 2,5% dari harga jual atau buy back yang berlaku saat itu. Apabila kita mempunyai 12.000 Kilogram Emas, dan akan dibayarkan zakatnya, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :

= Harga Buyback  X 2.5%

= (Rp. 857.000.000 X 12.000) X 2.5%

= Rp. 10.284.000.000.000 X 2.5%

= Rp. 266.280.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun