Mohon tunggu...
Ismi Afifah
Ismi Afifah Mohon Tunggu... Konsultan - S1 PWK UNIVERSITAS JEMBER

Hi

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam Menerbitkan Obligasi

11 Mei 2020   13:29 Diperbarui: 11 Mei 2020   13:36 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berinvestasi memang bisa menjadi tabungan yang sangat menjanjikan. Para investor berlomba lomba untuk melakukan investasi yang menguntungkan untuk dirinya. Namun dalam berinvestasi juga diperlukan pertimbangan yang cukup matang agar tidak membawa dampak yang merugikan bagi para investor. Alokasi dana investadi dianjurkan untuk dipisahkan ke dalam beberapa instrumen agar lebih aman sekaligus berpotensi memberikan imbalan hasil yang lebih besar dan menguntungkan.  Untuk dapat memperoleh potensi keuntungan hasil yang lebih tinggi, seorang investor bisa memilih instrumen investasi seperti saham yang memberikan potensi keuntungan yang berlimpah.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan potensi keuntungan yang berlimpah juga diimbangi dengan risiko yang besar pula. Agar dapat mengimbanginya, investor dapat memilik instrumen investasi yang lebih stabil yang tentunya menawarkan keuntungan hasil tetap. Salah satu instrumen yang dapat dipilih oleh para investor adalah obligasi atau surat utang. Obligasi sendiri merupakan surat utang jangka menengah mapun jangka panjang yang dapat diperjual belikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihal pembeli obligasi tersebut.

Secara umum, surat utang dibagi menjadi dua macam yaitu surat utang yang diterbitkan oleh negara dan surat utang yang diterbitkan oleh korporasi. Obligasi pemerintah yaitu obligasi yang berbentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR-Fixed Rate), obligasi dengan kupon variabel (seri VR- variable rate) dan obligasi dengan prinsip syariah.  Kemudian untuk obligasi korporasi sendiri merupakan obligasi berupa surat yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah.

Lalu mengapa para investor harus berinvestasi di obligasi? Sebenarnya apa saja keuntungannya bagi investor dan juga negara? Para investor yang berinvestasi di obligasi tentu akan mendapatkan keuntungan berupa kupon obligasi yang dibayarkan sebagai imbalan dari investasi yang telah diberikan. Nilai kupon ini juga bervariasi, tergantung penawaran yang diberikan pada saat penerbitan obligasi. Nilai kupon yang didapatkan oleh investor juga cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito. Tidak hanya itu, pajak yang ditetapkan untuk kupon obligasi juga lebih murah, yaitu 15%. Hal ini cukup memberi selisih dengan deposito yang menetapkan pajak 20% untuk setiap bunnga yang akan diterima oleh investor.

Kemudian apa keuntungan yang didapatkan oleh negara? Secara umum membeli obligasii berarti memberi utang kepada negara. Daripada negara berutang kepada pihak lain, lebih baik negara berutang kepada rakyat sendiri. Hal ini berarti sebagai warga negara kita juga ikut berperan aktif dalam membantu negara dalam mencukupi kebutuhan pembiayaan. Dengan banyaknya investor yang berinvestasi di obligasi maka negara juga bisa menghimpun dana lebih banyak juga dan bisa digunakan sebagai sumber pendanaan. Dana yang terkumpul dari investor yang membeli obligasi akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai beberapa kebutuhan penting seperti kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan kebutuhan lain. Keuntungan yang kedua adalah obligasi bisa digunakan sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit APBN. Tidak hanya itu, dalam dunia perbisnisan obligasi juga bisa digunakan sebagai jalan untuk mandapatkan dana sebagai berjalannya usaha.

Namun meskipun begitu banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor maupun oleh negara, penerbitan surat utang atau obligasi masih mengalami sejumlah kendala terutama pada penerbitan obligasi daerah. Obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Umumnya Pemerinta Daerah menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan bagi pemerintah daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemerintah daerah masih memiliki pengetahuan yang minim dalam penerbitan surat obligasi, padahal  obligasi daerah bermanfaat untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Astrea Primanto Bhakti menilai bahwa hanya sedikit pemerintah daerah yang siap menerbitkan obligasi daerah. Kesiapan yang dimaksud adalah soal pemahaman pemerintah daerah sendiri mengenai instrumen obligasi daerah. Penerbitan obligasi daerah bukan suatu hal yang sepele. Upaya penerbitan ini dapat dilakukan oleh daerah yang memilliki kesiapan yang tinggi serta tingkat transparansi yang baik. Dengan menerbitkan obligasi daerah, artinya suatu daerah membuka diri terhadap wilayah luar dan harus siap ditanyakan terkait kebijakan kebijakan daerah dan APBD. Pemerintah daerah dinilai belum mengetahui secara mendalam soal obligasi daerah, mulai dari proses penerbitan prasyarat dan penggunaannya dalam pembiayaan.  

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga belum  memiliki unit pengelolaan utang yang mana unit dini dibutuhkan oleh pemerintah daerah mengingat pemerintah daerah jarang yang memiliki pengalaman atau berhutang pada pihak swasta. Jadi pemerintah daerah perlu membentuk unit untuk pengelolaan utang, untuk keterbukaan informasi, membangun institusi dengan pemerintah dan berhubungan dengan investor. Pemerintah daerah juga memiliki kendala lainnya, yaitu minimnya sumber daya manusia yang memadai untuk mengelolah pendanaan proyek infrastruktur yang berasal dari penerbitan surat utang atau obligasi daerah.

Hal lain yang menghambat perkembangan obligasi daerah adalah mekanisme pengambilan keputusan yang lama pada tingkat parlemen daerah, padahal setelah itu penerbitn obligasi harus segera dilaporkan kepada OJK untuk proses audit dan pemberian peringkat. Kendala kendala tersebut yag menyebabkan penerbitan obligasi di daerah masih terhambat, apalagi secara umum obligasi daerah berbeda dengan surat utang pemerintah. Obligasi daerah diperuntukkan bagi proyek pembangunan yang dibiayai oleh obligasi, sehingga hal ini menuntut untuk proyek dan studi kelayakan yang haruslah baik.

Hingga saat ini hanya sedikit daera yang tertarik dan menyatakan siap untuk menerbitkan obligasi daerah. Provinsi Jawa Tengah dinilai menjadi provinsi yang paling siap sejak tahun 2019. Tidak hanya itu, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan juga Kota Bogor juga menyatakan kesiapannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun