Relaksasi pajak menjadi salah satu kebijakan yang tengah dikadi oleh pemerintah. Nantinya pajak hotel dan restoran akan dibuat menjadi 0 persen selama enam bulan sebagai upaya meningkatkan wisatawan domestik. Namun kebijakan ini hanya berlaku di 10 destinasi wisata karena terbatasnya anggaran yang ada. Daerah darerah tersebut meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandaan.
Penurunan pajak ini tentu membawa dampak yang buruk bagi pendapatan negara. Pendapatan negara akan menurun sangat drastis. Dan jika pendapatan negara menurun maka akan mempengarungi kemajuan pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia. Setelah dikaji lebih dalam lagi ternyata wabah virus corona telah membawa dampak yang mengerikan bagiperekonomian Indonesia. Untuk itu kita perlu segera menyelesaikan permasalahan ini agar semua sektor yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya.