Hisny Fajrussalam M.Pd,
Farah Khalda Nurrachmah (2105891), Ismania Nur Kharisma (2101641)
Program Pendidikan S-1 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta
hfajurssalam@upi.edu, farahkhalda25.upi@upi.edu, ismaniank@upi.edu
ABSTRACT
Money is a transaction tool. With the development of the times and technological advances, the so-called digital transactions or digital money are increasingly widespread. With the advancement of this technology, digital investments are starting to appear little by little, one of which is currently emerging, crypto investment. This crypto investment is very tempting for investors, but it also carries a high risk. Then how is this crypto investment in Islamic law? Can this be against Islamic law?
Keywords: Investment, Crypto, Islamic Law
Â
ABSTRAK
Uang merupakan sebuah alat transaksi. Dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, makin marak yang namanya transaksi digital atau uang digital. Dengan majunya teknologi ini mulai muncul sedikit demi sedikit investasi digital, salah satunya yang sedang marak saat ini ialah investasi kripto. Investasi kripto ini sangat menggiurkan bagi para investor, namun dari hal yang digiurkan tersebut juga memiliki resiko yang tinggi. Lalu bagaimana investasi kripto ini dalam hukum Islam? Apakah ini dapat menentang hukum Islam?
Kata kunci : Investasi, Kripto, Hukum Islam