Mohon tunggu...
Ismania Nur Kharisma
Ismania Nur Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGPAUD Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta

buka pikiranmu, sebelum kamu membuka mulutmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Investasi Cryptocurrency Bertentangan dengan Hukum Islam atau Tidak?

26 Desember 2021   01:40 Diperbarui: 26 Desember 2021   01:54 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hisny Fajrussalam M.Pd,

Farah Khalda Nurrachmah (2105891), Ismania Nur Kharisma (2101641)

Program Pendidikan S-1 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta

hfajurssalam@upi.edu, farahkhalda25.upi@upi.edu, ismaniank@upi.edu

ABSTRACT

Money is a transaction tool. With the development of the times and technological advances, the so-called digital transactions or digital money are increasingly widespread. With the advancement of this technology, digital investments are starting to appear little by little, one of which is currently emerging, crypto investment. This crypto investment is very tempting for investors, but it also carries a high risk. Then how is this crypto investment in Islamic law? Can this be against Islamic law?

Keywords: Investment, Crypto, Islamic Law

 

ABSTRAK

Uang merupakan sebuah alat transaksi. Dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, makin marak yang namanya transaksi digital atau uang digital. Dengan majunya teknologi ini mulai muncul sedikit demi sedikit investasi digital, salah satunya yang sedang marak saat ini ialah investasi kripto. Investasi kripto ini sangat menggiurkan bagi para investor, namun dari hal yang digiurkan tersebut juga memiliki resiko yang tinggi. Lalu bagaimana investasi kripto ini dalam hukum Islam? Apakah ini dapat menentang hukum Islam?

Kata kunci : Investasi, Kripto, Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun