Mohon tunggu...
Ismah AtsTsaqofiyah
Ismah AtsTsaqofiyah Mohon Tunggu... Mahsiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Prinsip Proteksi Radiasi dalam Pemeriksaan Rontgen di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

17 Juni 2025   08:39 Diperbarui: 17 Juni 2025   08:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan Rontgen Thorax. Sumber: halodoc.com

Rontgen merupakan salah satu pemeriksaan dalam radiodiagnostik yang menggunakan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis berbagai kondisi medis. Pemeriksaan ini melibatkan penggunaan radiasi pengion berupa sinar-x untuk menghasilkan gambar dari struktur internal tubuh. Namun, penggunaan radiasi pengion jika berlebihan dapat menimbulkan efek biologis, mulai dari kerusakan sel, kelainan genetik pada keturunan, hingga kanker. Oleh karena itu, prinsip proteksi radiasi sangat dibutuhkan dalam setiap pemeriksaan radiologi.

Tiga prinsip utama dalam perlindungan radiasi meliputi waktu, jarak, dan pelindung. Waktu selama pemeriksaan sebaiknya seminimal mungkin untuk mengurangi dosis yang diterima. Selain itu, menjaga jarak aman dari sumber radiasi sangat penting, karena makin dekat dengan sumber radiasi, maka dosis yang diterima akan makin besar. Penggunaan alat pelindung seperti apron timbal, pelindung gonad, atau pelindung tiroid juga menjadi langkah efektif untuk menyerap energi radiasi sebelum mencapai tubuh.

Selain prinsip tersebut, proteksi radiasi juga ditetapkan melalui PP No. 63 Tahun 2000 yang memuat asas- asas perlindungan terhadap paparan radiasi, yaitu justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Justifikasi yaitu setiap prosedur harus memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan risikonya. Limitasi yaitu jumlah dosis yang diterima tidak melebihi batas yang direkomendasikan. Sedangkan optimisasi menitikberatkan bahwa setiap pemeriksaan radiografi harus memperhatikan asas ALARA (serendah mungkin secara wajar), yaitu menjaga dosis serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil pencitraan.

Dalam praktiknya, penerapan prinsip proteksi ini berlaku bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar dari paparan radiasi yang tidak perlu. Bagi pasien, perlindungan dilakukan dengan cara menghindari pemeriksaan yang tidak perlu, memastikan posisi tubuh secara tepat agar tidak terjadi pengulangan, serta membatasi area penyinaran (kolimasi) hanya pada bagian tubuh yang diperiksa. Selain itu, penggunaan pelindung seperti apron timbal dan pelindung gonad juga penting, terutama pada anak-anak dan pasien usia subur untuk melindungi organ-organ sensitif dari paparan radiasi yang tidak diinginkan. Sementara itu, penerapan prinsip proteksi radiasi bagi tenaga medis bisa dilakukan dengan memakai APD seperti apron dan penggunaan dosimeter badge selama di sekitar sumber radiasi. Bagi masyarakat sekitar, proteksi radiasi dilakukan melalui perancangan ruang rontgen yang sesuai standar keselamatan. Dinding ruangan dilapisi timbal untuk mencegah kebocoran radiasi ke luar ruangan. Selain itu, pemasangan tanda peringatan radiasi dan lampu indikator pada pintu masuk ruang pemeriksaan bertujuan untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk saat penyinaran sedang berlangsung. Prosedur keamanan ini memastikan bahwa masyarakat yang berada di sekitar fasilitas radiologi tidak terpapar radiasi secara tidak sengaja.

Dengan penerapan proteksi radiasi yang baik, rontgen bukan hanya menjadi alat bantu diagnosis yang andal, tetapi juga tetap aman bagi semua pihak yang terlibat. Karena pada dasarnya, setiap gambar yang dihasilkan dalam pemeriksaan radiologi adalah hasil dari keseimbangan antara manfaat diagnostik dan perlindungan terhadap risiko.

REFERENSI

Anggrainingsih, F. F., Liscyaningsih, I. A. N., Rad, S. T., Utami, A. P., & KM, S. (2021). Perlindungan Radiasi untuk Radiografer dan Pasien saat Pemeriksaan Panoramik (Doctoral dissertation, Universitas' Aisyiyah Yogyakarta).

Fadhila, S. N. (2011). Perlindungan radiasi pada fasilitas radiodiagnostik RSUD Dr. Moewardi Surakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2000). PP No. 63/2000 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Radiasi Pengion. Jakarta: Sekretariat Negara.

 Oleh: Ismah Ats Tsaqofiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun