Mohon tunggu...
Iskandar Mutalib
Iskandar Mutalib Mohon Tunggu... Penulis - Pewarta

Pengabdi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mari Gunakan Paradigma Moral untuk Melihat Kasus Baiq Nuril

14 November 2018   08:18 Diperbarui: 14 November 2018   11:06 2036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APA yang salah dengan hukum di Indonesia. Mengapa pengungkap perilaku mesum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi terpidana. Sedangkan ASN pelaku obrolan mesum melenggang bebas. Celakanya lagi ASN tersebut naik pangkat. Wajar kalau kemudian tersiar anekdot, kalau ASN mau naik pangkat berbuatlah asusila. Baik asusila ucapan maupun perbuatan. Pasti karir meroket. 

Kasus Baiq Nuril bukanlah yang pertama di Indonesia. Tapi bukan berarti mata hati nurani kita buta melihat kasus itu. Logika kita tersumbat norma hukum yang kaku. Justru jangan sampai orang seperti Baiq Nuril yang ingin melindungi diri dari perbuatan asusila atasannya pada waktu itu malah menjadi korban sayatan pisau hukum. 

Mari kita lihat apa yang dialami Baiq Nuril pada tahun 2012, mengapa ia kemudian ditetapkan menjadi terpidana. 

Media online detik.com mewartakan bahwa kasus Baiq Nuril terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus ini mulai mencuat ke publik tahun 2016 lalu.

M yang kala itu menjabat Kepsek SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril yang saat itu berposisi sebagai staf honorer Tata Usaha (TU) bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram.

Akibat tindakannya tersebut, Baiq Nuril di-nonjobkan dari SMAN 7 Mataram. Baiq juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.

Sayangnya pengakuan Baiq Nuril bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual. Tak mengunggah majelis kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan Anggota Majelis Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Hakim Agung Eddy Army.

Baiq Nuril pun divonis 6 bulan penjara di tingkat MA padahal di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2017, telah membebaskan Baiq Nuril dari segala jerat hukum.  

Padahal, bila para wakil Tuhan yang memberi vonis kepada Baiq Nuril membaca tulisan Prof Satjipto Rahardjo berjudul 'Melupakan Hukum, Memedulikan Hati Nurani' maka vonis tersebut kemungkinan kecil dijatuhkan. 

Kalau pun Prof Satjipto masih hidup dan melihat kasus Baiq maka beliau akan berkata hukum harus menggunakan paradigma ganda. Artinya, negara hukum kita tidak hanya menggunakan 'paradigma peraturan', tetapi juga 'paradigma moral'. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun