Mohon tunggu...
Iskandar Mutalib
Iskandar Mutalib Mohon Tunggu... Penulis - Pewarta

Pengabdi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Jokowi Urung Terbitkan Perppu UUMD3 Sulit Diterima Nalar

14 Maret 2018   19:39 Diperbarui: 14 Maret 2018   20:08 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ALASAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR dan DPRD (MD3) kurang bisa diterima nalar. Bayangkan, Presiden Jokowi beralasan jika dirinya membuat Perppu maka tetap membutuhkan persetujuan DPR. Lantas apa permasalahannya?. Orang yang baru melek politik pun akan menolak alasan yang diutarakan presiden.

Bukan rahasia lagi kalau mayoritas partai di parlemen merupakan mitra koalisi pemerintah. Mereka selalu tegak lurus menggolkan program-program Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Tidak peduli program tersebut mendapat penolakan dari masyarakat ataupun tidak. Contoh yang paling terlihat adalah penolakan warga atas pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Lantaran pemerintah ngotot membangun jalur tersebut, DPR pun akhirnya bungkam. Semua satu suara mendukung program pemerintah itu.

Berkaca pada kasus tersebut harusnya mitra koalisi pemerintah seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) plus Partai Demokrat (PD) bisa satu coor mendukung kehendak pemerintah. Istilah kerennya mendukung politikal will pemerintah. Sayangnya pemerintah tidak memiliki kemauan untuk melakukan hal tersebut.

Entah apa yang mengusik Presiden Jokowi sampai berani mengambil keputusan yang tidak populis tersebut. Apakah karena tahun 2018 ini menjadi tahun politik sehingga presiden takut dicurigai mencari popularitas dari kasus tersebut. Jawabannya sudah pasti tidak karena Jokowi dengan program-program pembangunan infrastruktur yang digalakannya sudah popular. Lantas kenapa Jokowi bisa tersandera!. Tentu ini ada hubungannya dengan strategi politik yang berujung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebagai mahluk politik yang masih awam kesal rasanya membaca beberapa pasal yang tercantum dalam UU MD3, diantaranya  Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden. Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. Sayangnya, kita hanya bisa kesal, marah, merajuk dan melakukan demontrasi menolak UU MD3 tersebut.

Kalau ada yang bicara masyarakat dapat melakukan class action pasal-pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) maka dapat dipastikan dia perwakilan pemerintah. Karena class action bukan jawaban atas keinginan masyarakat untuk menolak UU MD3 hasil revisi tersebut. Dan, class action bukan langkah cerdas mengukur kebijakan pemerintah terhadap masyarakatnya.

Dalam hitung-hitungan politik banyak alasan kenapa Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perppu tersebut. Namun, ada satu alasan yang bisa membuat kita paham, yakni karena isu tersebut sama sekali tidak seksi. Penolakan terhadap UU MD3 tersebut hanya dilakukan kaum cerdik pandai. Sementara masyarakat yang akan menjadi pemilih utama Jokowi di Pilpres sama sekali tidak peduli dengan isu ini.  Kedua, isu UU MD3 tidak menyentuh pundi-pundi perekonomian bangsa. Ketiga, penolakan terhadap UU tersebut tidak masif. Paling tidak belum sekuat penolakan PKB dan Nahdlatur Ulama (NU) terhadap program Full Day School.

Bukan tidak mungkin presiden akan menggunakan kekuataannya di parlemen jika ribuan massa dari Papua sampai Nangroe Aceh Darussalam (NAD) melakukan unjuk rasa tersebut. Presiden Jokowi akan memerintahkan mitra koalisi pendukungnya untuk mendukung keinginan rakyat dan selalu berada di belakang rakyat bersama pemerintah. Semoga unjuk rasa seperti itu segera terwujud. Sebab, sekarang ini masih ada pertanyaan rakyat yang mana?. Tabik!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun