Mohon tunggu...
Iskan Habibi
Iskan Habibi Mohon Tunggu... Lainnya - Nasution

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perang Dagang Dalam Hukum Internasional

10 Juli 2021   02:00 Diperbarui: 10 Juli 2021   02:25 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perang dagang adalah konflik ekonomi yang terjadi antara dua atau lebih negara dengan melibatkan tarif perdagangan satu dengan yang lainnya. Perang dagang Amerika Serikat berdampak terhadap ekonomi global, karena kedua negara tersebut merupakan negara ekonomi raksasa. Dampak perang dagang hampir dialami berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang. Walaupun berdampak terhadap ekonomi global, dalam GATT WTO tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perang dagang adalah bentuk pelanggaran, karena merupakan konflik ekonomi antar negara dan berdasarkan prinsip resiprositas.. Selain dampak negatif, perang dagang merupakan suatu peluang dan tantangan bagi negara Indonesia untuk mengambil alih ekspor kepada kedua negara tersebut.

Perang dagang jika diartikan yakni kenaikan tarif antar negara yang memiliki konflik dagang. Kebijakan tarif sebenarnya dibolehkan dalam GATT dibanding dengan tindakan proteksi non-tarif. Negara-negara GATT umumnya banyak menggunakan kebijakan tarif untuk melindungi produksi dalam negeri dan juga untuk menarik pemasukan bagi negara yang bersangkutan. Meskipun dibolehkan, penggunaan tarif ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan GATT, misalnya saja pengenaan atau penerapan tarif tersebut sifatnya tidak boleh diskriminatif dan tunduk pada komitmen tarif GATT/WTO. Penggunaan tarif merupakan hak suatu negara telebih adanya prinsip resiprositas antar negara, akan tetapi dengan adanya perang dagang AS dan Cina, memberikan dampak yang luas bagi perekonomian negara berkembang, khususnya Indonesia, padahal dalam WTO terdapat beberapa prinsip yang melindungi kepentingan negara berkembang.

Salah satu sumber hukum yang penting dalam perdagangan internasional adalah Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade atau GATT). Dalam kegiatan ekspor impor, negara-negara anggota berhak melakukan proteksi terhadap produk domestik melalui penerapan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional, di antaranya hambatan-hambatan perdagangan yang dikenal dalam General Agreement on Tariff and Trade yaitu:

1. Hambatan Tarif

Tarif adalah daftar bea masuk atau pajak yang diberlakukan oleh pemerintah atas barang yang dimasukkan ke suatu negara, bea masuk yang diberlakukan dapat berupa ad valorem, spesifik, dan campuran. Dalam istilah WTO tarif disebut juga custom dutie.Tarif dapat diartikan juga sebagai pajak yang dikenakan atas barang yang diangkut dari sebuah wilayah kekuasaan politik satu ke wilayah politik lain, khususnya pajak atas barang yang diimpor kekuasaan politik satu ke wilayah politik lain atau tingkat pajak yang dikenakan atas barang tersebut. Atau diartikan juga GATT tidak melarang proteksi industri dalam negeri, namun demikian sebagai salah satu prinsip GATT jika proteksi ini dilakukan maka harus melalui tarif. Salah satu tujuan pengaturan demikian adalah agar ruang lingkup proteksi tadi menjadi transparan dan untuk mengurangi distorsi perdagangan yang ditimbulkannya.

2. Hambatan Non Tarif

Berdasarkan ketentuan WTO hambatan non tarif yang diperkenankan sesuai article XX GATT mengenai General Exceptions yang berkaitan dengan :

a.Kesehatan

b.Keselamatan

c.Keamanan

d.Lingkungan hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun