Mohon tunggu...
Isa Ansyori.SP
Isa Ansyori.SP Mohon Tunggu... Ilmuwan - Data Pribadi

PNS KLHK

Selanjutnya

Tutup

Nature

Industri yang Wajib Memantau Air Limbah Secara Terus Menerus

27 Februari 2020   14:06 Diperbarui: 27 Februari 2020   14:11 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Air limbah yang dibuang tanpa diolah terlebih dahulu telah mengakibatkan meningkatnya pencemaran lingkungan dan menurunnya kualitas air permukaan dan air tanah. Untuk menghindari terjadinya dampak pencemaran yang lebih berbahaya lagi, maka pemerintah telah menetapkan agar semua usaha mengolah limbah yang dihasilkannya sampai memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke badan air.

Upaya pemerintah dalam rangka menangani masalah lingkungan akan terus dilaksanakan guna pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (KLHK) membuat program berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif serta bertujuan mendorong industri untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.

Program tersebut disebut "Proper" dan kriteria penilaiannya tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari sejumlah 2000 perusahaan yang tersebar di 24  provinsi seluruh Indonesia yang perlu diawasi, ternyata secara kuantitas jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup yang ada saat ini belum memadai.

Pengawasan terhadap suatu kegiatan usaha yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran, petugas akan kesulitan dalam memantau terus menerus selama 24 jam. Untuk mengatasi kekurangan tenaga lapangan dalam pemantauan dan mendeteksi secara cepat adanya pencemaran limbah industri, diperlukan suatu sistem pemantauan yang kontinyu dan efisien untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu upaya dengan melakukan kajian dan penerapan tentang teknologi pemantauan kualitas air limbah industri yang handal, berkualitas dan mempunyai efisiensi yang tinggi serta dapat memantau secara real-time dan online (terhubung ke internet).

Teknologi online monitoring kualitas air ini dipasang di outlet air buangan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri-industri yang menuju ke badan sungai, sehingga data kualitas air tersebut dapat terpantau secara terus menerus di salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan pengendalian dan pencemaran air, misalnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai contoh, negara Jepang dan Korea merupakan negara yang sudah lama menerapkan pemantauan air limbah industri secara real-time.

Salah satu negara berkembang yaitu India sejak tahun 2014 telah menerapkan sistem pemantauan kualitas air limbah industri secara real-time di Sungai Gangga. Pemerintah India melalui Badan Pengendalian Pencemaran (Central Pollution Control Board, Ministry of Environment & Forest) telah mewajibkan setiap outlet industri-industri yang berpotensi polusi tinggi untuk dipasang sistem pemantauan kualitas air secara real time .

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga merencanakan mulai Bulan Agustus 2020 mewajibkan 14 perusahaan yang membuang limbahnya memasang pemantauan kualitas air limbahnya secara online. Industru yang wajib mempunyai system sparing yaitu : Industri Rayon b. Industri Pulp dan/atau Kertas c. Industri Petrokimia Hulu d. Industri Oleokimia Dasar e. Industri Minyak Sawit; f. Pengolahan Minyak Bumi g. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas h. Pertambangan Emas dan Tembaga; i. Pertambangan Batubara; j. Industri Tekstil; k. Pertambangan Nikel; dan l. Kawasan Industri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun