Mohon tunggu...
Irwan Sulistyo
Irwan Sulistyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just random guy

Lifetime learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Kode Etik dalam Profesi

25 April 2021   10:31 Diperbarui: 25 April 2021   10:47 4466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keprofesian berhubungan dengan 2 hal penting yaitu integritas dan etika. Integritas Profesi dilakukan dengan bertindak konsisten dengan kebijakan yang ada dengan salah satunya adalah bersikap jujur untuk memaksimalkan kualitas yang melandasi kepercayaan masyarakat. Etika dalam sebuah profesi merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang dalam menjalani karirnya. Menurut Muchtar (2016), etika profesi adalah aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi. Etika Profesi merupakan sikap hidup, tingkah laku serta perbuatan yang dilakukan secara adil untuk mengatur kehidupan bersama dan memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat diatas kepentingan pribadi dengan keterlibatan penuh keahlian yang dilakukan untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Pada etika juga terdapat etika moral, moral yang lebih mengacu pada sikap praktisi karena moral dijadikan sebagai tolak ukur dari baik buruknya perbuatan sebagai manusia. Etika profesi menjadi petunjuk kepada setiap pekerja berupa pedoman dalam bertindak dan berprilaku dan melakukan hal apa saja secara baik dan benar.

Dalam bidang teknik, khususnya teknik elektro kita dapat berpedoman pada kode etik insinyur Indonesia yang dibuat oleh Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dengan nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”

Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:

  • Mengutamakan keluhuran budi,
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia,
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Dengan adanya capta karsa ini kita dituntut menjadi insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahliannya. Sedangkan Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan perwijudan dari catur karsa tadi antara lain:

  • Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  • Bekerja sesuai dengan kompetensinya
  • Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
  • Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
  • Memegang teguh kehormatan dan martabat profesi
  • Mengembangkan kemampuan profesional.

Kode etik yang diinstruksikan dalam pembahasan catur karsa dan sapta dharma tersebut saling berkaitan yaitu menginstruksikan bagi semua insinyur untuk memegang teguh etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dimanapun mereka bekerja sehingga dapat mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Dengan adanya kode etik tersebut maka seharusnya setiap insinyur dapat membentuk sikap professionalisme dengan memberantas tindak kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan.

Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan dari tanah air Indonesia.

Pelanggaran etika profesi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok profesi yang tidak memberikan petunjuk atau tidak mencerminkan kepada anggotanya sebagai arahan untuk bertindak serta untuk menjamin kualitas atau mutu profesinya dimata masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan akan berdampak kepada semuanya baik kepada si pelanggar maupun masyarakat yang menerima jasanya.

Salah satu pelanggaran etika profesi yang terjadi di bidang teknik elektro adalah tidak terpasangnya kabel pembumian pada kotak kontak dan tusuk kontak pada instalasi rumah. Kotak kontak dan tusuk kontak adalah susunan gawai pemberi dan penerima arus yang dapat digunakan untuk menghubungkan dan memutuskan saluran ke dan dari bagian instalasi. Pelanggaran yang sering terjadi pada kotak kontak adalah tidak terpasangnya kabel pembumian atau grounding pada instalasi listrik, hal tersebut dapat berakibat fatal dan sangat berbahaya apabila terjadi gangguan short circuit. Pada komponen alat yang sedang digunakan dapat rusak dan hal yang paling parah adalah terjadinya kebakaran. Terjadinya hal tersebut ada dua kemungkinan yaitu pertama dikarenakan kelalaian pemasangan dan desain instalasi atau yang kedua adalah dengan sengaja tidak memasang demi mendapatkan keuntungan lebih dengan tidak membeli kabel pembumian. Hal tersebut tidak mencerminkan integritas dan etika pada profesi yang dijalankan, keahlian yang dimiliki tidak mencerminkan tanggung jawab profesional. Berdasarkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 yaitu: “tusuk kontak untuk voltase ke bumi di atas 50 V harus disusun untuk juga melaksanakan pembumian. Rumah logam kotak kontak/atau tusuk kontak harus dihubungkan dengan kontak pembumian”. Serta selain itu kotak kontak dan tusuk kontak yang digunakan dalam instalasi harus berstandar SNI dan memenuhi SNI 04-3892.1:2006 (IEC 60884) bersama standar SNI 04-3892.1.1:2003.

Penulis berharap kita semua dapat menjauhkan sega bentuk kecurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dengan terus bekerja dengan menerapkan kode etik dalam berprofesi. Kode etik itulah yang akan membentuk citra diri kita sebagai pribadi yang bertanggung jawab, jujur, dan benar dalam menjalankan segala jenis profesi. Bahkan tidak hanya dalam permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan, kode etik tersebut apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dapat membentuk karakter kita menjadi manusia unggul dengan mengedepankan sikap bertanggung jawab, jujur, dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk membiasakan hal tersebut, penulis mengajak kita semua untuk bersikap penuh tanggung jawab, baik dan benar dalam segala jenis kegiatan yang kita lakukan baik itu berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan sosial, atau kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menjauhkan diri dari tindak kecurangan maupun korupsi, ikut bertanggung jawab dalam kebersihan lingkungan, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari prilaku tidak jujur apalagi dalam lingkup sebagai mahasiswa. Dengan membiasakan hal baik tersebut maka kita akan bisa menjadi manusia yang unggul, Tidak hanya manusia yang unggul dalam akademik, tetapi juga unggul moral dan martabatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun