Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wali Kota Blitar Dirampok, Uang Buat Cicil Utang Kampanye Raib

15 Desember 2022   10:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   10:49 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan garis polisi di rumah dinas Wali Kota Blitar|dok. ANTARA FOTO/Humas Polres Blitar Kota, dimuat cnnindonesia.com

Rumah dinas pejabat sekelas wali kota, harusnya aman, karena dijaga beberapa satpam, pagarnya berlapis, dan dipasang berbagai peralatan pengamanan yang canggih.

Namun, anggapan tersebut ternyata keliru. Perampok ternyata tidak takut menyatroni rumah pejabat, seperti yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Bahkan, seperti ditulis Kompas.com (14/12/2022), perampok terlebih dahulu melakukan aksi penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso.

Santoso sempat mengalami penganiayaan oleh komplotan perampok yang menyatroni rumahnya pada Senin (12/12/2022) dinihari.

Pelaku bertindak sadis karena Santoso beberapa kali mendapat tendangan dari pelaku yang mengenakan sepatu boots. 

Tidak itu saja, pelaku juga mengancam akan menelanjangi istri Santoso, jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.

Demi keselamatan sang istri, Santoso pun terpaksa menunjukka tas di lemari yang berisikan uang tunai sekitar Rp 400 juta.

Juga terdapat jam tangan, telpon pintar, dan sejumlah perhiasan milik istri Santoso di tas yang dirampas komplotan perampok itu.

Awalnya, jumlah perampok diberitakan 3 orang, tapi kemudian dari keterangan pihak kepolisian disebutkan 5 orang.

Dalam siaran berita salah satu stasiun televisi Rabu pagi (14/12/2022), Santoso menyatakan bahwa uang yang dirampok sedianya untuk membayar cicilan utang kampanye pilkada.

Uang tersebut dikumpulkan dari honor berbagai kegiatan. Sayangnya tidak dijelaskan apa saja kegiatan dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun