Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Fungsi Dewan Pembina, Pelindung, dan Penasehat di Suatu Organisasi

21 Oktober 2021   11:07 Diperbarui: 21 Oktober 2021   11:13 28692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rapat Dewan Pembina sebuah parpol|dok. golkarpedia.com

Tidak hanya di partai politik, ternyata di organisasi sosial pun, ambisi untuk menduduki jabatan bagi sebagian orang, sangat kentara terlihat.

Tentu hal itu tergantung pada karakter seseorang. Ada yang bertipe ambisius, yang dengan berbagai usaha, menggapai impiannya untuk mendapatkan jabatan.

Ada pula yang tidak terlalu menggebu-gebu, namun karena kemampuannya diakui orang lain, maka namanya yang diminta memegang jabatan oleh mayoritas anggota dari suatu organisasi.

O ya, yang saya tulis ini bukan jabatan dalam konteks promosi jabatan bagi orang kantoran. Kalau hal ini biasanya sudah ada standarnya dan lazimnya promosi tersebut berkaitan dengan kinerja seseorang di kantor tersebut.

Ruang lingkup tulisan ini adalah untuk organisasi yang bersifat non-profit dan bukan pula di instansi pemerintah. Jadi, yang dimaksud pada tulisan ini contohnya bisa partai politik, organisasi masyarakat, dan termasuk pula organisasi sosial.

Begini, jujur saja, pada organisasi di atas, jumlah pengurus, baik pengurus pusat maupun pengurus daerah, biasanya relatif banyak.

Sepertinya, mencantumkan nama seseorang sebagai pengurus sangatlah penting, meskipun bukan sebagai pengurus inti yang aktif sehari-hari.

Mungkin saya saja yang malas mencari informasi, saya sulit membedakan antara anggota dewan pembina, dewan pelindung, dan dewan penasehat dari suatu organisasi.

Belum lagi ada organisasi yang ditambah dengan dewan pakar, dewan pertimbangan, serta khusus organisasi Islam dilengkapi pula dengan majelis syuro.

Jika diteliti dengan melihat dokumen di masing-masing organisasi, tentu sudah ada uraian tugas dan fungsi masing-masing dewan di atas.

Tapi, dalam praktiknya, diduga gampang terdapat tumpang tindih, dalam arti kurang jelas mana yang domain dewan pelindung, pembina, penasehat, badan pertimbangan, dan entah apa lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun