Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Tidak Ditunda, Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Didiskualifikasi

11 September 2020   00:01 Diperbarui: 11 September 2020   06:23 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing, yang seharusnya tidak dilakukan secara beramai-ramai dengan para pendukung paslon, ternyata berlangsung seperti di masa normal saja, padahal kita lagi dilanda pandemi Covid-19.

Akibatnya seperti yang sudah banyak diberitakan media massa, sejumlah pihak sangat mengkhawatirkan terjadinya kluster baru dalam penularan Covid-19 yang disebut dengan kluster pilkada. Sejauh ini tercatat 59 orang bakal calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19, yang sebagian di antaranya hadir langsung di KPU setempat (Kompas, 10/9/2020).

Selain itu ada juga personil penyelenggara pilkada yang terpapar Covid-19, seperti yang menimpa seorang komisioner KPU Provinsi Papua. Oleh karena itu, aktivitas di kantor KPU Papua dihentikan selama 7 hari dan semua komisioner dan pegawai KPU Papua diminta melakukan tes usap. Yang lebih parah terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, 96 orang petugas pengawas pemilu, positif Covid-19.

Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selama tahap pendaftaran calon peserta pilkada, telah terjadi 243 kali pelanggaran protokol kesehatan. Kegagapan pemerintah dan penyelenggara pemilu terlihat ketika tidak mampu mengendalikan kerumunan massa saat proses pendaftaran berlangsung.

Maka tidak heran bila muncul desakan dari sejumlah pihak agar pilkada, khususnya di zona merah, ditunda saja. Namun demikian, seperti yang diberitakan Kompas di atas, pemerintah bergeming. Penundaan pilkada belum dipikirkan, dalam arti Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan tetap diselenggarakan.

Tindakan yang akan diambil pemerintah, mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bukan tidak mungkin nantinya akan ada regulasi yang mengatur sanksi lebih tegas bagi mereka yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada. Salah satunya, sanksi diskualifikasi calon yang melanggar protokol kesehatan.

Masalahnya, belum tentu semua kesalahan berasal dari si calon kepala daerah. Bukankah kalau berbicara kerumunan massa, susah melacak apakah semuanya massa pendukung salah satu pasangan calon, atau justru ada penyusupan dari massa pendukung calon lain, dengan maksud agar calon yang menjadi pesaingnya didiskualifikasi.

Makanya, koordinasi yang rapi dan personil yang banyak sangat diperlukan oleh Bawaslu dan aparat kepolisian di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pilkada. Demikian pula tim sukses masing-masing pasangan calon, harus bisa menertibkan massanya sendiri sambil menjaga agar tidak disusupi massa dari kelompok lain.

Jika itu dirasa sulit, lebih baik aktivitas pada tahap selanjutnya, terutama pada masa kampanye, sepenuhnya dilakukan secara virtual. Bagaimana teknis pelaksanaannya, bisa dirumuskan oleh instansi yang berwenang dengan mengajak bicara pasangan calon atau pihak partai politik.

Memang kampanye di dunia maya bukan tidak ada dampak negatifnya bila berkembang jadi arena saling hujat. Karenanya soal etika harus disepakati terlebih dahulu. Jiwa persatuan sesama anak bangsa jangan sampai terkoyak, hanya demi memenangkan sebuah kompetisi.

Sekadar berandai-andai, sebetulnya bila pada tahap pendaftaran kemarin, dilakukan secara online, barangkali kondisinya akan jauh lebih baik. Bisa jadi tetap ada calon yang terpapar Covid-19, namun potensi penularannya akan jauh berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun