Mohon tunggu...
Irwan Rahmad Roisun
Irwan Rahmad Roisun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta

Pembelajar yang terus berusaha menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Memberikan Ruang Kebebasan bagi Setiap Individu

12 April 2021   20:40 Diperbarui: 12 April 2021   20:48 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Demokrasi (Sumber: kumparan.com)

Seperti yang kita ketahui demokrasi merupakan sebuah kebebasan setiap orang untuk melakukan sesuatu, berkomentar, berpendapat dan mengeluarkan opini dengan adanya batasan-batasan tertentu. Opini seseorang sering kali disebut sebagai kebebasan beragumen ataupun berpendapat, karena pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan hal itulah yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), berpendapat tanpa menjelekkan atau menghina sesuatu adalah bagian dari HAM.

Kebebasan dapat diidentik sebagai kemampuan untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginan tanpa adanya larangan ataupun batasan. Contohnya, seseorang dapat menghina orang lain tanpa rasa bersalah apapun, hal itu dapat terjadi karena ia bebas melakukan tindakan apapun tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, itulah filosofi kebebasan.

Indonesia merupakan negara demokrasi, yang artinya setiap warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat dan menyuarakan aspirasinya dengan norma-norma yang berlaku di negara tanpa harus menjelekkan sesuatu, dan itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di negara Indonesia.

Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Salah satu ciri khas negara demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pemilihan umum. Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu merupakan sebuah ajang yang melibatkan masyarakat setempat guna untuk mencari sesosok pemimpin yang bersinergi dan berkompeten dalam membangun bangsa. Salah satu bentuk fungsi pemerintahan di Indonesia yaitu dapat membawa arah bangsa dan negara menjadi berkemajuan.

Pentingnya seorang pemimpin dan pemerintahan sangat berarti bagi bangsa, karena salah satu syarat primer sebuah negara adalah memliki pemerintahan yang berdaulat dan yang pastinya sesuai dengan kriteria warga negara. Selain itu juga, pemimpin yang terpilih diharapkan dapat mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak tamak akan sesuatu hal yang bisa merusak citra bangsa.

Dalam hal negara, pemerintahan dibentuk oleh rakyat dan bekerja untuk rakyat. Pemilu ini merupakan sebuah kegiatan guna untuk mencari orang-orang yang berkompeten untuk menduduki kursi kosong pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemilu melibatkan masyarakat dan berasaskan langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Rakyat berhak bersuara dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka.

Demokrasi Tidak Terlepas Dari Kebebasan

Definisi demokrasi yang paling sering terdengar dikuping kita adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Perspektif tersebut dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, yaitu Abraham Lincoln. 

Dalam hal ini sebuah pemerintahan yang tertinggi dimiliki oleh rakyat, karena rakyatlah sebuah negara terbentuk dan karena rakyatlah pemerintahan terbentuk, dan rakyatlah yang memilih para pemimpin negara, oleh karena itu pemimpin negara haruslah mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada pada sebuah negara.

Kebebasan dalam berdemokrasi dapat diidentik sebagai suatu kebebasan berekspresi dengan batasan-batasan keyakinan, tanpa mencederai golongan ataupun individu lain. Kalimat tersebut dapat disimpulkan “kamu boleh melakukan apapun yang kamu mau, selagi itu tidak merugikan orang lain atau mengganggu orang lain”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun