Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Nature

Dorong Percepatan UMKM, Badan Restorasi Gambut Gandeng Bukalapak dan MUI

18 Desember 2019   14:24 Diperbarui: 18 Desember 2019   14:29 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 18 Desember 2019 - Kedeputian Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), hari ini (18/12) menandatangani nota kesepahaman dengan Bukalapak dan Majelis U|ama Indonesia (MUI). Kerjasama ini dilakukan untuk mempercepat pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa-desa yang didampingi dalam program Desa Peduli Gambut (DPG) di area target restorasi gambut.

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, menyambut baik ditandatanganinya nota kesepahaman ini, "BRG percaya bahwa upaya restorasi ekosistem gambut di Indonesia ada|ah tanggung jawab berbagai pihak. Dukungan dari mitra seperti Bukalapak terutama dalam hal pemasaran digital, serta MUI dalam hal edukasi restorasi gambut berbasis masjid, kami harap dapat membuat upaya restorasi di ekosistem gambut berkelanjutan," ujarnya.

Program DPG merupakan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai upaya restorasi gambut. Melalui program DPG diharapkan masyarakat desa dapat berkontribusi Iangsung dalam restorasi gambut sekaligus meningkatkan ekonomi lokal. Dengan program ini dilakukan antara Iain pelatihan pengelolaan ekosistem gambut secara alami dan tanpa bakar. Pemberian nilai tambah pada produk pangan dan kerajinan yang dihasilkan petani dan UMKM yang dikelola generasi milenial di desa. "Kami mendampingi dikembangkannva produk berkualitas baik dari komoditas unggulan di tiap desa. Promosi produk-produk serta upaya pengelolaan ekosistem gambut secara alami inilah yang terus kami dorong," ujar Nazir.

Fajrin Rasyid, Co-Founder and President Bukalapak menyatakan kerjasama dengan BRG akan memperluas jangkauan bisnis para pelaku UMKM khususnya petani dan perajin gambut. "Bukalapak sangat mengapresiasi kerja sama dengan BRG, karena selain dapat berkontribusi dalam upaya restorasi ekosistem gambut Indonesia, kami juga melihat pe|uang untuk menyediakan ruang bagi para petani dan perajin untuk memasarkan produknya melalui online platform kami. Selain itu, pelatihan pemasaran digital untuk produk yang dihasilkan oleh masyarakat ekosistem gambut diharapkan dapat memperkuat konten dan komunitas pelapak di seluruh Indonesia," ujar Fajrin.

Dalam kerjasama ini Bukalapak akan mendukung pelatihan tentang pemasaran digital kepada petani dan perajin di desa-desa target restorasi gambut, mendorong promosi produk olahan desa melalui berbagai kegiatan.

Senada dengan itu, Dr. Ir. H. Hayu Susilo Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Majelis U|ama Indonesia (MUI) menyatakan optimisme kerjasama dengan BRG dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap

pengelolaan lingkungan yang baik. "Kerjasama antara BRG dengan MUI pada program Da'i Peduli Gambut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan inspirasi sekaligus memberdayakan organisasi keagamaan untuk aktif berperan dalam perlindungan Lingkungan hidup baik secara lisan maupun aksi, baik dalam kegiatan ibadah dan muamalah. Nantinya MUI akan memberikan prinsip-prinsip Islam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah untuk peningkatan kapasitas Da'i Peduli Gambut serta penguatan jaringan institusi masjid," jelas Hayu.

Kerjasama BRG dan MUI juga mencakup pengembangan Eco-Masjid atau Masjid Peduli Gambut pada desa-desa gambut terkait pengelolaan air, dan sanitasi yang baik, edukasi pengelolaan Iahan gambut tanpa bakar serta sosialisasi FATWA MUI No 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun