Mohon tunggu...
irwan musa
irwan musa Mohon Tunggu... -

kompasiana mantap

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Berita KPU Luwu

3 April 2014   20:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

KPU Luwu Distribusi Surat Panggilan Pemilih.

Penulis :Irwan Musa(Luwu-Sul Sel)

LUWU,SUL SEL--Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Luwu makin intens menyelesaikan tahapan Pilcaleg 9 April 2014.KPU Luwu pula telah mendistribusikan Surat Panggilan suara ke KPPS  di wilayah Kabupaten Luwu.Di visi Data Komisioner KPU Luwu Zulkifli menuturkan kamis(3/4) selaku lembaga Penyelenggara Pileg 2014,KPU Luwu tekah mendistribusikan Surat Panggilan suara ke seluruh kPPS di wilayah kabupaten Luwu"Paling lambat H minus 3 sebelum hari H pileg,Surat Panggilan Suara sudah di tangan masyarakat selaku wajib pilih"tutur Zulkifli kepada wartawan di warkop 23  Belopa,kamis kemarin

Sementara itu Suhaeb dari Divisi Teknis Komisioner KPU Luwu menambahkan bagi wajib pilh yang tidak menerima surat panggilan memilih maka mereka bisa menggunakan KTP dan melapor ke TPS satu jam sebelum waktu di tutupnya pemungutan suara oleh Pantia Pemungutan Suara dimana alamat KTP yang bersangkutan tertera dan dapat menyalurkan hak pilihnya di wilayah dimana wajib pilih bersangkutan berdomisili selama ini"Wajib pilih dapat menggunakan KTP sebagai pengganti surat panggilan memilih jika terlambat mendapatkan surat panggilan suara saat hari pileg nanti"tandas Suhaeb,kemarin.

Namun demikian,lanjut dia,KPU Luwu berupaya keras dan tetap memantau seluruh wajib pilih mendapatkan surat panggilan memilih,dimana saat ini surat panggilan memilih telah kita distribusikan ke KPPS sewilayah kabupaten Luwu.

Untuk Di Ketahui,jumlah Wajib Pilih di kabupaten Luwu sebanyak  259.876 yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT)kabupaten Luwu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun