Mohon tunggu...
irwan hidayat
irwan hidayat Mohon Tunggu... Buruh - uninus bandung

MINANGISME | SIKUMBANG | KOMUNIKAS

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tiket Pesawat yang Tidak Benar-benar Turun

16 Mei 2019   19:21 Diperbarui: 17 Mei 2019   09:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas [TBA] 12%-16%. Ternyata penurunan tersebut berlaku untuk rute-rute gemuk saja.

"Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke jayapura" dan tentunya kebijakan itu tidak berdampak secara luas bagi anak rantau-an yang kampung halamnya tidak masuk dalam rute- rute tersebut.

Kami beusaha menanyakan bagaimana respon sebagian mahasiswa yang berstatus anak rantauan kususnya yang berasal dari domisili di luar rute-rute gemuk tersebut terkait masih mahalnya harga tiket pesawat itu.

Salah seorang Mahasiswi POLBAN asal Medan bernama Febby Fauziah memberikan tanggapannya kepada kami terkait permaslahan tersebut. 

"Iya tentunya nanti akan mudik,cuman lebih berbeda dari yang biasanya, di mana Harga tiket untuk transportasi jalur udara terlalu mahal. Khusus nya untuk penerbangan jakarta-Kuala Namu Medan naik 4 kali lipat dr biasanya,dan keadan itu memaksa saya untuk mencari alternatif lain". Febby mengatakan kalau lebaran kali ini dia berencana menumpang mobil saudaranya yang kebetulan akan pulang kampung ke medan.

Selain itu febby juga mengomentari pertanyan kami terkait  terkait keadan ekonomi yang dia rasakann sekarang,  "Yah tentunya sangat terasa dampaknya,bapak saya seorang pedagang sepatu di kampung dan beberapa waktu lalu beliau mengatan bahwa di ramadhan kali ini omset menurun karna kurangnya daya beli,sehingga harus lebih hemat di perantauan."

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun